Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Pihak Reza Gladys Ungkap Kemungkinan Banding Nikita Mirzani Ditolak hingga Dapat Hukuman Lebih Berat
Kuasa hukum Reza Gladys ungkap kemungkinan upaya banding dari Nikita Mirzani sia-sia dan hukuman jadi lebih berat.
Ringkasan Berita:
- Artis Nikita Mirzani masih menghadapi proses hukum atas kasus pemerasan dan TPPU yang dilaporkan Reza Gladys.
- Kuasa hukum Reza Gladys ungkap kemungkinan banding tak dikabulkan hingga dapat hukuman lebih berat.
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta jelaskan soal banding dari Nikita Mirzani.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani masih terus berlanjut.
Nikita Mirzani sebelumnya telah divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, buntut laporan dari pengusaha skincare Reza Gladys.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, yakni 11 tahun penjara lantaran Nikita Mirzani tak terbukti lakukan TPPU.
Namun Nikita Mirzani tetap yakin tak bersalah dalam kasus ini dan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Kini banding dari Nikita Mirzani telah diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan masih dalam tahap pemeriksaan di tingkat Pengadilan Tinggi.
Menanggapi banding tersebut, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, menyebut pihaknya masih berpegang teguh pada alat bukti dalam putusan tingkat pertama pengadilan.
Menurutnya, alat bukti tersebut sudah terungkap secara terang-benderang mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh Nikita Mirzani.
"Dengan melihat putusan majelis hakim tingkat pertama kami melihat itu ada satu pembuktian ya secara terang benderang diantaranya alat bukti elektronik, saksi, ahli, dan alat bukti yang lain," kata Julianus, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (21/11/2025).
Dengan adanya pembuktian itu, Julianus mengungkap kemungkinan upaya banding dari artis 39 tahun itu akan sia-sia.
Berkaca dari kasu-kasus lain, lanjut Julianus, bahwa banding tersebut kecil kemungkinan untuk dikabulkan.
"Secara umum ya ini pengalaman kami, setiap upaya-upaya banding yang dilakukan oleh tedakwa itu jarang berhasil," beber Julianus.
Baca juga: Pandangan Razman Nasution soal Banding Nikita Mirzani Sudah Diterima Pengadilan Tinggi
Bahkan dikatakan Julianus, ada kemungkinan hukuman tersebut malah menjadi lebih berat.
Lebih lagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga mengajukan banding soal tak terbuktinya TPPU.
"Kemungkinan akan lebih tinggi ancaman hukumannya."
"Kemudian ditambah lagi dengan adanya upaya banding dari penuntut umum," kata Julianus.
Kasus ini mencuat berawal dari permasalahan skincare.
Nikita sempat mengulas produk skincare milik Reza dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi.
Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan ulasan buruk dari Nikita langsung menghubungi sang aktris lewat asisten pribadinya, Ismail Marzuki alias Mail.
Singkat cerita dari obrolan itu, Reza diduga dimintai uang Rp4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita menyudahi aksinya.
Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.
Karena merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan dan TPPU.
Penjelasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Soal banding yang masuk tahap pemeriksaan sudah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto.
Catur Irianto mengungkapkan bahwa permohonan banding diajukan Nikita Mirzani pada 3 November 2025.
“Jadi perlu disampaikan memang permohonan banding itu oleh terdakwa ini tanggal 3 November 2025. Namun, ada prosesnya untuk melengkapi berkas, memori banding, kontra memori banding, dan baru hari Selasa itu diterima oleh Pengadilan Tinggi," kata Catur Irianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis.
Baca juga: Tak Hanya Nikita Mirzani yang Ajukan Banding, Reza Gladys Bongkar Dampaknya di Pengadilan Tinggi
Setelah permohonan masuk, terdapat serangkaian tahapan administrasi yang wajib dipenuhi sebelum berkas diteruskan ke majelis hakim.
"Hari ini berkas sudah berada di tangan majelis hakim yang akan menyidangkan dan memutus perkara tersebut,” ujar Catur.
Ia menambahkan bahwa saat ini proses telah memasuki tahap penunjukan majelis hakim yang akan mengadili upaya banding tersebut.
Namun demikian pihak pengadilan belum dapat memberikan informasi lebih jauh mengenai unsur perkara.
“Jadi tentunya kita menunggu saja lagi, ya. Tidak bisa kita sampaikan yang lain-lain karena memang ini baru sampai tahap penentuan atau penunjukan majelis dan sudah disampaikan ke tangan majelis."
"Untuk itu tentu majelis punya waktu untuk nanti memberikan putusan, nanti pada saatnya akan kita sampaikan," ucap Catur.
(Tribunnews.com/Ifan/Fauzi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.