Piyu PADI Reborn Tanggapi Aksi GARPUTALA Laporkan LMKN ke KPK, Setuju Adanya Audit
GARPUTALA menyoroti dugaan pengambilan dana royalti pencipta lagu oleh LMKN dengan nilai mencapai Rp 14 miliar.
“Mereka yang seharusnya berkewajiban mengaudit LMK-LMK yang ada,” tambahnya.
Sebelumnya, sederet musisi dan pencipta lagu yang tergabung dalam GARPUTALA mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk melaporkan dugaan korupsi dalam tata kelola royalti lagu.
Dalam laporannya, GARPUTALA menyoroti dugaan pengambilan dana royalti pencipta lagu oleh LMKN dengan nilai mencapai Rp 14 miliar.
Dana tersebut diduga berasal dari hasil pengumpulan royalti digital yang dilakukan oleh LMK WAMI atas mandat sejumlah LMK lain, sebelum kemudian diminta secara paksa oleh LMKN. Dugaan ini disebut berpotensi merugikan para musisi, khususnya pencipta lagu lawas.
Kasus ini pun menambah daftar panjang tuntutan transparansi di industri musik Tanah Air, sekaligus membuka harapan baru agar tata kelola royalti ke depan bisa lebih adil, akuntabel, dan berpihak pada pencipta lagu.
(Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Piyu-Padi-1-23012026.jpg)