Rabu, 15 April 2026

Piyu PADI Reborn Tanggapi Aksi GARPUTALA Laporkan LMKN ke KPK, Setuju Adanya Audit 

GARPUTALA menyoroti dugaan pengambilan dana royalti pencipta lagu oleh LMKN dengan nilai mencapai Rp 14 miliar.

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
SETUJU LMKN DIAUDIT - Piyu PADI Reborn di kawasan Tomang Jakarta Barat, Jumat (23/1/2026). Ia menanggapi GARPUTALA laporkan LMKN ke KPK dan sepakat apabila lembaga tersebut diaudit. 
Ringkasan Berita:
  • Garputala melaporkan LMKN ke KPK berkait dugaan korupsi royalti yang menjadi hak musisi pencipta lagu
  • Piyu Padi, anggota AKSI, menilai upaya tersebut sebagai upaya untuk mendorong perbaikan sistem royalti secara menyeluruh
  •  Piyu juga menegaskan pentingnya transparansi melalui audit menyeluruh terhadap lembaga-lembaga pengelola royalti di Indonesia

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik tata kelola royalti lagu kembali memanas setelah organisasi GARPUTALA (Garda Publik Pencipta Lagu) melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi royalti senilai belasan miliar rupiah. 

Langkah tersebut dinilai sebagai sinyal kuat adanya keresahan luas di kalangan masyarakat musik.

Menanggapi laporan itu, gitaris PADI Reborn Piyu yang juga dikenal aktif di AKSI, menyebut langkah GARPUTALA sebagai bentuk dorongan publik yang tak bisa diabaikan. 

Baca juga: Royalti Rp14 Miliar Diduga Ditahan, Puluhan Musisi Laporkan LMKN ke KPK

Baca juga: KPK Buka Suara 60 Musisi Laporkan Dugaan Korupsi Royalti Rp 14 Miliar di LMKN

Menurutnya, isu tata kelola royalti bukan hanya menjadi perhatian satu kelompok, melainkan telah menyentuh berbagai lapisan masyarakat.

“Ini menandakan bahwa memang ada dinamika yang harus diperhatikan," tegas Piyu di kawasan Tomang Jakarta Barat, Jumat (23/1/2026).

"Ada dorongan ke LMKN bukan cuma dari kami atau dari AKSI, tapi dari berbagai sisi masyarakat yang lain,” kata Piyu.

Piyu menilai, meski selama ini perjuangan yang dilakukan para musisi kerap terasa mentok.

Laporan GARPUTALA menunjukkan bahwa masih banyak pihak yang ingin mendorong perbaikan sistem secara menyeluruh.

“Kita harapkan semua bisa saling berkesinambungan dan bekerja sama satu sama lain,” ujarnya.

Lebih jauh, Piyu juga menegaskan pentingnya transparansi melalui audit menyeluruh terhadap lembaga-lembaga pengelola royalti di Indonesia. 

Ia menyebut audit bukan hanya kebutuhan, tetapi keharusan demi menjaga kepercayaan para pencipta lagu.

“Harus diaudit. Memang dari awal harapan kita semua diaudit," ujarnya.

"Dan itu sebenarnya sudah dijalankan, walaupun memang fungsi kepanjangan tangan pemerintah ada di LMKN,” jelasnya Piyu.

Menurut Piyu, LMKN seharusnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berjalan sesuai aturan, termasuk dalam hal pengelolaan dan distribusi royalti.

“Mereka yang seharusnya berkewajiban mengaudit LMK-LMK yang ada,” tambahnya.

Sebelumnya, sederet musisi dan pencipta lagu yang tergabung dalam GARPUTALA mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk melaporkan dugaan korupsi dalam tata kelola royalti lagu. 

Dalam laporannya, GARPUTALA menyoroti dugaan pengambilan dana royalti pencipta lagu oleh LMKN dengan nilai mencapai Rp 14 miliar.

Dana tersebut diduga berasal dari hasil pengumpulan royalti digital yang dilakukan oleh LMK WAMI atas mandat sejumlah LMK lain, sebelum kemudian diminta secara paksa oleh LMKN. Dugaan ini disebut berpotensi merugikan para musisi, khususnya pencipta lagu lawas.

Kasus ini pun menambah daftar panjang tuntutan transparansi di industri musik Tanah Air, sekaligus membuka harapan baru agar tata kelola royalti ke depan bisa lebih adil, akuntabel, dan berpihak pada pencipta lagu.

(Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved