Royalti Musik
Jelang Lebaran, LMKN Bagikan Royalti Rp24,9 Miliar ke Lima LMK
Kabar gembira! LMKN salurkan royalti Rp24,9 miliar ke 5 LMK jelang Lebaran. Pastikan hak ekonomi musisi tersalurkan transparan & akuntabel.
Komisioner LMKN menolak distribusi royalti yang hanya berdasarkan kesepakatan.
"Periode sebelumnya LMK main gebrak meja karena masing-masing meminta royalti sesuai dengan jumlah anggota, bukan atas dasar penggunaan lagu," ujar Mulhanan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/3/2026).
Menurut data LMKN, dana royalti yang dihimpun berkisar Rp200 miliar sepanjang 2025, sementara Rp170,98 miliar telah disalurkan hingga Maret 2026.
Distribusi ini ditujukan kepada LMK untuk pencipta lagu dan pihak terkait.
"Jadi, rasanya keliru jika LMKN dianggap tidak melaksanakan distribusi royalti sesuai ketentuan yang ada. Jangan menjelaskan tanpa data, hanya karena kepentingan segelintir orang," tegas Mulhanan.
Proses verifikasi untuk dana royalti yang belum tersalurkan pada Maret ini akan dilaksanakan pada tahap berikutnya.
Selain itu, dana unclaim telah diumumkan ke publik. Para musisi, baik pencipta lagu atau pihak terkait, dipersilakan untuk mengecek langsung melalui situs resmi LMKN.id.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ketua-LMKN-Pencipta-Andi-Mulhanan-Tomboloutu-jumpa-pers-di-Kantor-LMKN.jpg)