Minggu, 3 Mei 2026

Doktif Vs Richard Lee

Sertifikat Mualaf Richard Lee Akhirnya Dicabut setelah Disindir Doktif, Ada Dugaan Disalahgunakan?

Sertifikat mualaf dokter Richard Lee resmi dicabut, pendakwah Henny Kristianto ungkap alasannya.

Tayang:

Hanny menyinggung lamanya rentang waktu bagi Richard Lee mengurus pergantian keyakinan di KTP-nya.

"Jadi ya harusnya juga sih sudah begitu lama kok KTP-nya masih Katolik," sambungnya.

Doktif Sindir Status Mualaf Richard Lee

Sebelumnya, Doktif menyinggung status keagamaan Richard Lee.

Richard mengungkap telah menjadi mualaf dan memeluk agama Islam sejak sekitar 2023, meski baru diumumkan secara terbuka pada awal Maret 2025.

Proses syahadatnya disebut dibimbing oleh Derry Sulaiman di Palembang, dan ia juga melakukan syahadat ulang pada Rabu, 5 Maret 2025.

Meski demikian, Doktif mengaku meragukan status tersebut.

Pernyataan ini kemudian memicu respons dari pihak Richard Lee.

Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, menilai tudingan tersebut sebagai hal yang serius dan berpotensi berujung pada langkah hukum.

Ia menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan Doktif dinilai telah menyinggung dan mengarah pada fitnah serius terhadap kliennya.

Baca juga: Kuasa Hukum Richard Lee Tegur Doktif, Singgung Isu Mualaf yang Dinilai Lewati Batas: Punya Hak Apa?

"Dia menuduh dr. Richard ini mempermainkan Tuhan, mempermainkan agama. Nah, bagi kami itu tuduhan yang fitnah serius dan nanti kita akan berdiskusi dengan dr. Richard tentang teknisnya," ujar Abdul, dikutip Tribunnews dalam YouTube Reyben Entertainment, Rabu (8/4/2026). 

Ia juga menyebut langkah hukum yang akan diambil masih menunggu kondisi dan keputusan dari Richard Lee yang saat ini tengah menjalani proses hukum.

"Apakah menunggu nanti dr. Richard selesai dalam perkara ini atau dalam proses perkara ini? Ya nanti kita tunggu dr. Richard dulu karena kan sementara dia masih di dalam."

Lebih lanjut, Abdul menilai secara hukum pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan fitnah dengan dasar aturan yang berlaku.

"Tapi kalau kami kaji dari sisi konstruksi hukum dan pengenaan pasal itu sudah telak pencemaran nama baik, tuduhan fitnah itu diatur di, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP yang baru itu, Pasal 334 dan Pasal 335 kalau enggak salah junto di pemberatannya itu ada di juncto 441. "

"Pemberatan itu jika tuduhan yang dilontarkan kepada barang siapa menuduhkan sesuatu yang bisa dibuktikan kebalikannya," jelas Abdul. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved