Pemerintah Larang Penjualan iPhone 16 di Indonesia Sampai Apple Lunasi Tagihan Investasi
Peluncuran iPhone 16 terganjal oleh tidak adanya sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Penulis:
Namira Yunia Lestanti
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melarang penjualan iPhone 16 di pasar Indonesia sampai Apple melunasi tagihan investasinya di sini.
Larangan izin peluncuran iPhone 16 tersebut disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Dalam keterangan resmi yang dikutip Channel News Asia, Agus Gumiwang mengatakan, peluncuran iPhone 16 terganjal oleh tidak adanya sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
"iPhone 16 Apple belum bisa dijual di Indonesia karena perpanjangan sertifikasi TKDN masih tertunda, kami masih menunggu realisasi investasi selanjutnya dari Apple," kata Agus kepada media di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta.
Sebagai informasi, TKDN merupakan sertifikat kualitas komponen barang atau jasa dalam negeri yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.
Untuk memperoleh sertifikasi tersebut, produk Apple harus memenuhi persyaratan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri minimal 40 persen.
Untuk memenuhi nilai tersebut, Pemerintah Indonesia mewajibkan Apple untuk membangun fasilitas penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia sebagai bagian dari komitmen investasinya.
Dengan memberikan komitmen investasi ini, Apple akan mendapatkan sertifikasi TKDN yang dibutuhkan untuk menjual gawai iPhone 16 Series di Indonesia.
"Realisasi investasi Apple baru mencapai 1,48 triliun rupiah (US$94,53 juta), masih di bawah total komitmennya sebesar 1,71 triliun rupiah," jelas Agus.
Baca juga: Gara-gara Komitmen Investasi, Rilis Iphone 16 di Indonesia Terganjal
“Oleh karenanya kami terus mendorong Apple agar tidak hanya membangun akademi, tetapi juga membangun pabrik riset dan pengembangan."
" Ini akan memberikan manfaat besar bagi Indonesia, termasuk penciptaan lapangan kerja dan peningkatan SDM industri,” tambah Agus.
Apple hingga kini belum memberikan respon apapun, namun jika Apple telah memenuhi komitmen investasinya, maka kemungkinan besar pemerintah akan mengizinkan perilasan iPhone 16 yang sangat dinantikan, pada 20 September bersama dengan produk Apple terbaru lainnya.
Pemerintah RI Ganjal Peluncuran iPhone 16 Tuai Kecaman
Menko Airlangga: ICT, Data Center dan Alat Kesehatan Bebas TKDN |
![]() |
---|
Soal Produk AS Bebas TKDN, Menperin: Detailnya Masih Dibicarakan |
![]() |
---|
BAIC Luncurkan BJ30 Hybrid di Indonesia, Bamsoet Dorong Produsen Asing Tingkatkan TKDN |
![]() |
---|
Produk AS Bebas TKDN Masuk ke Indonesia, Menko Airlangga: Ada Sektornya |
![]() |
---|
Ponsel Lipat Pertama Apple Siap Masuk Tahap Produksi Massal, Ini Bocoran Spesifikasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.