Pemerintah Larang Penjualan iPhone 16 di Indonesia Sampai Apple Lunasi Tagihan Investasi
Peluncuran iPhone 16 terganjal oleh tidak adanya sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Penulis:
Namira Yunia Lestanti
Editor:
Choirul Arifin
Merespon penundaan izin yang diberikan pemerintah pada iPhone 16 menuai beragam reaksi dari warganet.
Sebagian mendukung keputusan tersebut dengan alasan pentingnya memenuhi persyaratan setempat, namun sebagian netizen mengkritik penundaan izin penjualan iPhone 16.
"Birokrasinya terlalu banyak, Apple tidak akan rugi kalau tidak berinvestasi di Indonesia. Lebih baik investasi di negara lain yang korupsinya minim," ujar pengguna X @7dosabesarr.
Baca juga: iPhone 16 Dipastikan Tunda Peluncuran di Indonesia, Ini Penjelasan Kemenperin
Imbas terganjalnya izin peluncuran iPhone 16, sebagian pecinta gawai Apple asal Indonesia mulai berburu perangkat canggih itu di toko Apple di negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Selain distribusinya yang relatif cepat, netizen menilai pajak dan biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang ditetapkan bea cukai masih tergolong ramah dikantong.
Menurut perhitungan Bloomberg Technoz, total biaya membawa pulang iPhone 16 termurah dari Singapura ke Indonesia hanya dibanderol Rp 18 juta.
Harga tersebut sudah termasuk pajak IMEI yang dibanderol sebesar 155 dolar AS atau setara Rp2,4 juta.
Menko Airlangga: ICT, Data Center dan Alat Kesehatan Bebas TKDN |
![]() |
---|
Soal Produk AS Bebas TKDN, Menperin: Detailnya Masih Dibicarakan |
![]() |
---|
BAIC Luncurkan BJ30 Hybrid di Indonesia, Bamsoet Dorong Produsen Asing Tingkatkan TKDN |
![]() |
---|
Produk AS Bebas TKDN Masuk ke Indonesia, Menko Airlangga: Ada Sektornya |
![]() |
---|
Ponsel Lipat Pertama Apple Siap Masuk Tahap Produksi Massal, Ini Bocoran Spesifikasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.