Sabtu, 16 Agustus 2025

Pemerintah Larang Penjualan iPhone 16 di Indonesia Sampai Apple Lunasi Tagihan Investasi

Peluncuran iPhone 16 terganjal oleh tidak adanya sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Dennis Destriyawan/Tribunnews.com
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. 

Merespon penundaan izin yang diberikan pemerintah pada iPhone 16 menuai beragam reaksi dari warganet.

Sebagian mendukung keputusan tersebut dengan alasan pentingnya memenuhi persyaratan setempat, namun sebagian netizen mengkritik penundaan izin penjualan  iPhone 16.

"Birokrasinya terlalu banyak, Apple tidak akan rugi kalau tidak berinvestasi di Indonesia. Lebih baik investasi di negara lain yang korupsinya minim," ujar pengguna X @7dosabesarr.

Baca juga: iPhone 16 Dipastikan Tunda Peluncuran di Indonesia, Ini Penjelasan Kemenperin

Imbas terganjalnya izin peluncuran iPhone 16,  sebagian pecinta gawai Apple asal Indonesia mulai berburu perangkat canggih itu di toko Apple di negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Selain distribusinya yang relatif cepat, netizen menilai pajak dan biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang ditetapkan bea cukai masih tergolong ramah dikantong.

Menurut perhitungan Bloomberg Technoz, total biaya membawa pulang iPhone 16 termurah dari Singapura ke Indonesia hanya dibanderol Rp 18 juta.

Harga tersebut sudah termasuk pajak IMEI yang dibanderol sebesar 155 dolar AS atau setara Rp2,4 juta.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan