TOPIK
Iuran BPJS Kesehatan Naik
-
Ahli Hukum Tata Negara dari UNS, Agus Riewanto mengusulkan agar pemerintah memperbaiki data peserta BPJS agar bantuan tepat sasaran.
-
Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
-
"Secara personal cukup kecewa dengan keputusan ini, karena tidak layak, kurang beretika," katanya
-
Dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Jokowi dinilai telah mengabaikan putusan Mahkamah Agung
-
Menurut Irwan, dengan keadaan seperti ini, masyarakat bisa tidak mampu membayar premi sehingga jaminan kesehatan terabaikan
-
Ahli Hukum Tata Negara menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi corona ini adalah sebuah anomali. Tidak konsisten antar kebijakan.
-
Putusan Mahkamah Agung hanya membatalkan ketentuan Pasal 34 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.
-
pemerintah tidak peka dengan situasi masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi karena dilanda pandemi virus Covid-19
-
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS yakni demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS.
-
Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19, padahal sebelumnya MA telah membatalkan Perpres tentang kenaikan BPJS
-
Naiknya iuran BPJS Kesehatan tertuang di Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
-
Iuran BPJS Kesehatan kembali naik, dan akan berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang. Sejumlah pihak beri tanggapan.
-
Demokrat berharap pemerintah tidak membebani rakyatnta di kala kondisi perekonomian yang sulit seperti ini.
-
Di aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.
-
"Memang dinaikkan (iuran BPJS Kesehatan) itu yang kita khawatirkan, khususnya adalah untuk masyarakat umum yang bukan penerima upah," ujar Hariyadi.
-
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
-
Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
-
Arief Poyuono menduga, orang yang mengusulkan kenaikkan iuran BPJS Kesehatan kepada Jokowi berniat membuat rakyat sebal dengan Jokowi
-
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
-
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan kelas II.
-
Iuran BPJS Kesehatan kembali naik, berikut rincian biaya pada 2020-2021 lengkap.
-
Presiden RI Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I, II dan III.
-
MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena daya beli masyarakat masih rendah dan pelayanan BPJS kesehatan belum membaik.
-
Saleh menilai, pemerintahan Presiden Jokowi terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah membatalkan Perpres 75/2019
-
Jokowi juga resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri sebesar 100 persen yang berlaku mulai April 2020 lalu.
-
pemerintah tidak mempunyai kepekaan sosial terhadap rakyat peserta mandiri di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan resesi ekonomi
-
Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang kembali dinaikkan Jokowi membuat kebingungan.
-
Saleh mengatakan kenaikan iuran tersebut memperlihatkan pemerintah tidak memiliki empati kepada masyarakat.
-
Kenaikan ini bertolak belakang dengan kembali normalnya iuran BPJS Kesehatan yang beberapa waktu lalu diputuskan MA.
-
Hendra memaparkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku efektif 1 Januari 2020 jelas berdampak kepada keuangan daerah.