TOPIK
Korupsi KTP Elektronik
-
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji komentari bebas bersyarat yang diperoleh Setya Novanto.
-
Bebas dari penjara bukan berarti bebas berkuasa. Setnov baru bisa kembali ke panggung politik mulai 2029, setelah masa bimbingan
-
Bikin klinik hukum hingga rajin berkebun bertani bisa dapat remisi, lalu bebas bersyarat? Publik bertanya-tanya?
-
Lucius juga menyoroti bahwa sikap lunak terhadap koruptor bisa membuat politisi tidak jera
-
Proses hukum terhadap Novanto diwarnai berbagai drama, termasuk kecelakaan mobil saat hendak menyerahkan diri ke KPK
-
Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Simak perjalanan kasus e-KTP, syarat pembebasan, dan regulasi hukum
-
Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik atau E-KTP, Setya Novanto menghirup udara bebas setelah mendapat bebas bersyarat. Berikut perjalanan kasusnya.
-
KPK masih menunggu hasil ekstradisi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos.
-
Hanya saja, Supratman tidak membeberkan secara detail siapa saja saksi yang dihadirkan dalam perkara tersebut.
-
Sarmuji meyakini MA memiliki dasar pertimbangan sehingga meringankan hukuman Setya Novanto.
-
Putusan PK Setya Novanto ini diputus MA pada Rabu, 4 Juni 2025, setelah proses hukum yang memakan waktu hampir lima setengah tahun.
-
Yusril Ihza Mahendra merespon kabar buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos yang menolak diekstradisi.
-
Suryo mengatakan Pengadilan Singapura akan kembali melanjutkan proses sidang ekstradisi pada Senin, 7 Agustus 2025.
-
Pengadilan Singapura menggelar sidang selama tiga hari, 23–25 Juni, terhadap buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos.
-
Menkum Supratman Andi Agtas menyatakan, hingga saat ini belum ada kerelaan dari buronan kasus e-KTP Paulus Tannos untuk dipulangkan ke Indonesia.
-
Paulus Tannos serta Kejaksaan Singapura juga bisa mengajukan permohonan banding atas putusan ekstradisi tersebut.
-
Profil dan jejak Paulus Tannos, buronan e-KTP yang ditangkap di Singapura dan siap diekstradisi ke Indonesia usai permohonannya ditolak.
-
KPK berharap proses ekstradisi Paulus Tannos berjalan lancar dan menjadi preseden baik kerja sama Indonesia-Singapura dalam pemberantasan korupsi
-
Pengajuan penangguhan penahanan Paulus Tanos ditolak, Menkum sebut proses ekstradisi dari Singapura menuju titik terang.
-
Paulus Tannos, yang kini menjalani proses ekstradisi di Singapura, ditangkap pada 17 Januari 2025 oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB)
-
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion, mengecam tindakan buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, yang menolak kembali ke Indonesia .
-
Pemerintah telah menyampaikan permohonan ekstradisi Paulus Tannos kepada pemerintah Singapura sejak 20 Februari 2025.
-
Pemerintah RI, lanjut Supratman, berharap Paulus Tannos dapat kooperatif dan pulang ke Indonesia secara sukarela.
-
Paulus Tannos yang muncul di Pengadilan Negeri Singapura pada 22 April 2025 melalui tautan video, mengatakan bahwa dia tidak menyetujui ekstradisinya.
-
KPK menjelaskan dokumen affidavit yang dimintakan pihak Singapura terkait proses ekstradisi buronan e-KTP Paulus Tannos sudah dikirim ke Singapura.
-
KPK memperpanjang masa pencegahan keluar negeri terhadap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Miryam S. Haryani.
-
Penyidik berusaha memenuhi permintaan dokumen tambahan yang dimintakan Singapura sebagai syarat ekstradisi buronan Paulus Tannos sebelum 30 April.
-
KPK mengungkap dokumen tambahan yang diminta otoritas Singapura sebagai syarat ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos.
-
Namun, Tessa tidak mengungkap identitas anggota dewan yang kecipratan commitment fee dimaksud. Termasuk besaran fee-nya.
-
Andi Narogong diperiksa sebagai saksi atas perkara yang pernah menjeratnya ke dalam bui.