TOPIK
Dahlan Iskan Tersangka
-
Sidang praperadilan Dahlan Iskan keempat ini memasuki agenda mendengarkan pendapat ahli yang diajukan oleh pihak pemohon.
-
Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan sampaikan alat-alat bukti pada persidangan lanjutan Praperadilan yang diajukan kliennya.
-
Padahal menurut Yusril proses tersebut merupakan proses penyidikan yang dalam melakukannya diperlukan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
-
Sidang perdana praperadilan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan
-
Yusril Ihza Mahendra menyatakan dalam penetapan tersangka tindakan KPK dalam kasus Bank Century bisa menjadi contoh.
-
Yusril Ihza Mahendra menyayangkan Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi DKI yang tidak mengikuti atau melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
-
Menurut Yusril tindakan yang berbeda akan diambil oleh Kejaksaan jika putusan tersebut dinilai menguntungkan pihaknya.
-
Ternyata istri saya yang benar. Sewaktu saya meminta izin istri saya, untuk menjadi Dirut PLN, istri saya menolak. Itulah curhatan Dahlan Iskan.
-
Yusril Ihza Mahendra menilai pencekalan kliennya oleh kejaksaan tidak sesuai sesuai dengan Undang-undang.
-
Yusril mengatakan kejaksaan tidak memiliki alasan dan dasar yang kuat dalam menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka.
-
Lembaga yang berkewenangan untuk menghitung kerugian negara adalah BPK
-
"Saya saja yang datang (sidang praperadilan). Pak Dahlan tidak perlu hadir," ujar Yusril.
-
Sidang praperadilan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan digelar Senin (27/7/2015) pagi, di PN Jaksel
-
"Kejaksaan Agung mengizinkan Dahlan Iskan berobat ke luar negeri, diizinkan selama 10 hari," tambah Yusril.
-
"Benar sudah mengajukan, Hakimnya Lendriaty Janis. Sidang perdananya nanti tanggal 27 Juli 2015," ucap Made.
-
Dahlan akan segera dipanggil kembali sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di tiga BUMN senilai Rp 32 miliar.
-
Bareskrim Polri memastikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Dahlan Iskan tak akan tumpang tindih dengan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung.
-
Sawah itu memang ada, namun hasilnya tidak produktif.
-
Selama enam jam mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, Selasa (30/6/2015) diperiksa di Bareskrim Polri
-
Dua kasus itu yakni dugaan korupsi cetak sawah BUMN di Ketapang, Kalimantan Barat dan kasus pengadaan BBM
-
Kejaksaan Agung menegaskan hari ini Rabu (24/6/2015) tidak ada jadwal pemeriksaan pada mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan sebagai saksi
-
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan hari ini Rabu (24/6/2015) kembali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung dalam kaitan pengadaan 16 mobil listrik
-
Dahlan akan diperiksa sebagai saksi dalam proyek pengadaan sawah oleh kementerian BUMN pada tahun 2012
-
Sebanyak 10 mobil listrik disita oleh penyidik Pidana Khusus Kejagung dari Dasep Ahmadi
-
Khusus di Kejaksaan Tinggi DKI, Dahlan sudah berstatus tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan gardu listrik.
-
Yusril Ihza Mahendra memastikan, kliennya Dahlan Iskan, datang untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi
-
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan Senin (22/6/2015) diperiksa di Bareskrim Polri.
-
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi dalam kasus mobil listrik
-
Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan
-
Turin melanjutkan sejauh ini status Dahlan masih sebagai saksi