TOPIK
Pembubaran FPI
-
Pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) ternyata tak membuat ormas bentukan Habib Rizieq Shihab itu diam.
-
Posko tersebut akan digunakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Petamburan.
-
Pada prinsipnya, Ghufron menjelaskan bahwa SKB merupakan suatu penetapan yang berbentuk Keputusan
-
Wakil Sekretaris Umum sekaligus tim kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menegaskan apa yang disampaikan pemerintah bahwa FPI mendukung ISIS
-
Terkini situasi di Petamburan, sehari setelah penertiban atribut FPI, banyak petugas PSSU yang bersih-bersih, khususnya di jalan Petamburan III.
-
Organisasi baru ini didirikan tak lama setelah pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Rizieq Shihab
-
Dibutuhkan enam orang pejabat setingkat menteri untuk memutuskan pembubaran ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut.
-
Front Pembela Islam (FPI) akan menggugat keputusan Pemerintah yang menetapkan organisasi itu sebagai ormas terlarang.
-
Aparat Kepolisian dan TNI langsung mendatangi markas DPP FPI di Jalan Petamburan, tak lama setelah Pemerintah mengumumkan pembubaran
-
Pemerintah telah melarang dan menghentikan seluruh kegiatan dari Front Pembela Islam (FPI).
-
FPI kembali membuat wadah baru setelah pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembubaran dan pelarangan
-
Inilah sosok enam pejabat yang terdiri dari menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT yang menandatangani SKB penghentian kegiatan FPI.
-
Polresta Tangerang, Kodim 0510 Tigaraksa, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang menertibkan baliho atau spanduk berlogo FPI.
-
Ahmad Basarah mendukung penuh keputusan pemerintah yang melarang segala bentuk dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI).
-
Putri sulung Gus Dur, Alissa Wahid, angkat bicara soal pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
-
Tidak menutup kemungkinan FPI akan mengganti nama setelah resmi dilarang pemerintah
-
Rizieq Shihab buka suara terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI) secara hukum.
-
Sugito menyebutkan, kasus tersebut akan segera diungkap oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
-
Dalam waktu yang nyaris berdekatan, Imam Besar FPI ini mengalami rentetan kasus yang menimpanya. Apa saja?
-
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyebutkan, rencana untuk mengganti nama itu akan didiskusikan antarpengurus FPI.
-
Seluruh lampu di kantor berlantai dua tersebut telah dimatikan, ruang depan juga telah dikosongkan.
-
Nama baru itu kata Aziz Yanuar tidak mengubah struktur FPI. Tapi hanya sebatas kendaraan perjuangan yang baru.
-
Kegiatan FPI sebagai ormas resmi dihentikan per hari ini, Rabu 30 Desember 2020.
-
“Keputusan ini berpotensi mendiskriminasi dan melanggar hak berserikat dan berekspresi," ujar Usman Hamid.
-
Sugito Atmo Prawiro mengungkap pesan pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) setelah FPI dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
-
Kini, aktivitas FPI pun telah resmi dilarang di seluruh wilayah Indonesia. PPK Kosgoro 1957 merespons positif langkah pemerintah itu.
-
Sebelumnya, pemerintah telah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah menyebut FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai ormas.
-
Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa (Ormas) Front Pembela Islam ( FPI).
-
Misbakhun menegaskan, seharusnya FPI sudah sejak awal diperlakukan sesuai hukum.
-
Tim Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) merasa heran dengan sikap aparat kepolisian yang melarang kegiatan jumpa pers pihaknya.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved