TOPIK
Pengikut Rizieq Shihab Tewas
-
Polri menyatakan akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 anggota Polda Metro Jaya dalam dugaan pembunuhan di luar hukum
-
Terkait hal tersebut Anam menjelaskan senjata rakitan tersebut oleh pihak kepolisian dinyatakan milik FPI meski FPI dalam keterangannya
-
Anam mengatakan Komnas HAM didatangi TP3 di hari yang sama dengan keluarga enam laskar FPI mendatangi Komnas HAM.
-
Rombongan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Rizieq Shihab pimpinan Amien Rais menemui Presiden Joko Widodo
-
Bareskrim Polri akhirnya meningkatkan status perkara dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI)
-
Nantinya, gelar perkara tersebut dilaksanakan di gedung Wassidik (Pengawasan Penyidikan) Mabes Polri.
-
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI akhirnya berhasil menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan
-
Marwan Batubara adalah Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar Front Pembela Islam (FPI), tim advokasi yang dibentuk Amien Rais
-
Jokowi mengatakan pihaknya sudah meminta Komnas HAM untuk bekerja dengan penuh independensi dalam mengusut peristiwa tewasnya enam laskar FPI.
-
Amien Rais bersama Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) menyambangi Istana Negara Jakarta siang tadi untuk bertemu Presiden Joko Widodo.
-
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan akan melakukan gelar perkara pada Rabu 10 Maret 2021 besok.
-
Amien dan rombongan juga menyampaikan kepada Presiden mengenai ancaman neraka jahanam bagi mereka yang membunuh sesama mukmin tanpa hak.
-
Adapun 7 orang yang datang adalah Pimpinan TP3 adalah Abdullah Hehamahua, Amien Rais, Marwan Batubara, Kyai Muhyidin.
-
Oleh karena itu apabila TP3 atau masyarakat memiliki bukti atas peristiwa tersebut sampaikan kepada aparat.
-
Mahfud mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan bagian konstruksi hukum.
-
Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah meminta bukti bahwa kasus tewasnya 6 laskar Rizieq Shihab tergolong pelanggaran HAM berat.
-
Mereka meminta Presiden membawa kasus tewasnya enam laskar Rizieq Shihab di KM 50 Tol Jakarta- Cikampek, 7 Desember 2020 lalu, ke pengadilan HAM.
-
Jokowi menerima kedatangan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar Pembela Rizieq Shihab di Istana Kepresidenan, Jakarta.
-
Tak hanya kasus tewasnya laskar FPI, dugaan penyerangan laskar FPI terhadap personel juga harus diselesaikan.
-
Intruksi Jenderal Sigit tersebut untuk meminta jajarannya dapat bertindak secara profesional dan transparan.
-
Polri klaim kantongi bukti permulaan cukup dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap 6 laskar FPI.
-
Penyidik Polri masih membuat konstruksi hukum terkait peristiwa tewasnya 6 laskar FPI.
-
3 anggota personel Polda Metro Jaya telah berstatus sebagai terlapor atas dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap 6 laskar peng
-
Unlawful killing adalah tindakan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan atas perintah pemerintah atau pihak berkuasa lain.
-
Komisi III DPR RI angkat suara mengenai polemik penetapan tersangka enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab yang tewas dalam insiden Tol Japek.
-
3 Personel Polda Metro Jaya dibebaskan tugas sementara setelah berstatus sebagai terlapor dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum
-
Ahmad menjelaskan penetapan ketiga personel Polda Metro Jaya sebagai terlapor merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM.
-
"Ketiga personel diduga melanggar pasal 338 jo 351 (3) KUHP," kata Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/2021).
-
3 anggota personel Polda Metro Jaya telah berstatus sebagai terlapor atas dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap 6 laskar peng
-
Kuasa hukum enam laskar FPI Hariadi Nasution mengkritik Polri soal penetapan tersangka dalam kasus di KM 50, sebelum pada akhirnya status tersebut