TOPIK
Revisi UU KPK
-
Adanya Dewan Pengawas ini merupakan konsekuensi dari berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
-
tanpa keberadaan Dewan Pengawas pun, komisioner KPK kerap tak mudah untuk memutuskan melaksanakan OTT.
-
Arif menyatakan indikasi tersebut terlihat dari argumen Jokowi yang mengatakan masih menghormati proses uji materi UU No 19 Tahun 2019 di Mahkamah Kon
-
Bahkan Yenti menyarankan Jokowi tidak memilih mereka dari Partai politik untuk duduk sebagai Dewan Pengawas KPK.
-
Menurutnya, Presiden Jokowi dalam menentukan Dewan Pengawas KPK tentu akan menimbang masukan dari berbagai pihak
-
"Sudah ada di UU, ditunjuk oleh pemerintah," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
-
Menurut Azis, Perppu untuk membatalkan revisi undang-undang KPK sepenuhnya merupakan kewenangan presiden.
-
Mensesneg Pratikno menegaskan jika penerbitan Perppu KPK menunggu hasil uji materi dari MK, ICW sebut masyarakat pasti kecewa.
-
Tak terbitkan Perppu KPK karena menghormati uji materi di MA ditanggapi negatif oleh pakar hukum, namun tingkat kepercayaan Jokowi Menguat menurut LSI
-
Para pegiat antikorupsi dan Wadah Pegawai KPK mendesak Presiden Jokowi berhati-hati menunjuk lima anggota Dewan Pengawas KPK.
-
Dewan pengawas KPK akan dipilih langsung oleh Presiden Jokowi. Perppu pun tak jadi diterbitkan, apakah memang sudah keputusan tepat?
-
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti tak setuju dengan pernyataan Presiden Jokowi soal penerbitan Perppu KPK menunggu hasil uji materi di MK
-
Masinton Pasaribu mengapresiasi sikap kenegarawanan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menerbitkan Perppu KPK
-
Permohonan uji materi diajukan oleh Gregorius Yonathan Deowikaputra, pengacara. Permohonan teregistrasi dengan nomor 62/PUU-XVII/2019.
-
Kelompok Studi Aquinas menggelar diskusi berjudul “Sodorkan Perpu, Selamatkan KPK!” di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).
-
Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara mengenai desakan yang dilontarkan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, terhadapnya.
-
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menduga Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menerbitkan Perppu tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
-
"Hasil dari persidangan ini akan disampaikan ke Rapat Permusyawaratan Hakim," kata Anwar Usman
-
“Jadi selain mempertegas pengujian, kami juga sudah memasukkan objek yang diuji yakni UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019,” kata Wiwin
-
KPK akan berfokus untuk mendalami kasus korupsi yang menelan kerugian keuangan negara dengan nilai fantastis.
-
Perihal mengajukan gugatan melalui JR merupakan hak konstitusional setiap warga negara dan dijamin oleh konstitusi.
-
Kegiatan yang dimoderatori oleh Fernando Yohanes tersebut dihadiri sejumlah perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Sejabodetabek.
-
UU KPK hasil revisi resmi mulai berlaku pada Kamis (17/10/2019) kemarin setelah ditetapkan DPR RI 30 hari lalu. Bagaimana fakta-faktanya?
-
ICW masih menunggu penerbitan perppu karena masih memegang janji yang disampaikan Jokowi pada saat akan menjadi presiden tahun 2014.
-
Prof Hibnu Nugroho mengatakan bahwa solusi KPK saat ini bukan hanya Perppu tetapi juga bisa melalui judicial review atau legislative review.
-
Namun, menurutnya, adanya aturan tersebut menjadi bukti keseriusan negara dalam menuntaskan masalah korupsi di negeri ini.
-
UU KPK itu sudah diundangkan di Lembar Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) nomor 6409 yang diundangkan pada 17 Oktober 2019.
-
Sebab ketika UU ini sudah berjalan dan dilihat bahwa ada kejanggalan maka dapat ditempuh jalur yang konstitusional yaitu Judicial Review.
-
Hanya saja, ketika ingin menyerahkan spanduk itu kepada polwan yang berjaga, petugas sempat enggan menerimanya
-
Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ragu untuk menerbitkan Perppu KPK.
© 2021 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved