TOPIK
Upah Minimum Pekerja 2021
-
Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan upah minimum tahun 2022 naik 1,09 persen. Simak selengkapnya di sini.
-
Bila menggunakan formulasi PP nomor 36 tersebut, maka UMK KBB yang saat ini Rp 3.248.283,28 tidak akan mengalami kenaikan
-
Para serikat pekerja atau buruh pun menginginkan adanya kenaikan upah minimum untuk tahun depan tahun depan
-
Ini daftar lengkap Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021 di provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat, ada 10 daerah di Jabar yang tidak menaikkan UMK-nya.
-
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah tidak masalah lima gubernur abaikan SE untuk tidak menaikkan UMP 2021.
-
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun depan.
-
Hal tersebut disampaikan Mirah menyikapi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang berisi upah minimum
-
Ida Fauziyah, meminta para gubernur se-Indonesia agar menyesuaikan upah minimum provinsi ( UMP) 2021 sesuai Surat Edaran
-
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memberikan keterangan terkait kemungkinan BLT subsidi gaji berlanjut hingga tahun depan, karena upah minimum tak
-
Gubernur yang tidak mematuhi surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang penetapan upah minimum bisa diberi sanksi.
-
Keputusan Menaker tidak menaikkan upah minimum 2021 terlalu menggeneralisasikan seolah semua sektor bisnis mengalami kesulitan selama pandemi Covid-19
-
Politikus PDIP ini berujar jika masyarakat menuntut kenaikan upah, hal itu sangat tidak bijak pasalnya ekonomi sedang terdampak, termasuk perusahaan.
-
Buruh ramai memprotes upah minimum 2021 tidak naik, pimpinan komisi IX DPR meminta agar rakyat memahami.
-
Upah mininum pada 2021 diputuskan tidak naik. Berikut daftar UMP/UMK di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur pada 2020.
-
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat, yaitu tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi 2021.
-
Mirah mengatakan Menaker Ida Fauziyah seharusnya bersikap fair bahwa dalam pandemi Covid-19 ada perusahaan
-
Aturan itu menyebutkan jika penetapan besaran UMP berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.
-
ASPEK menilai jika upah minimum 2021 tidak naik akan berimbas fatal bagi buruh hingga masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil menengah.
-
Mirah mengatakan Menaker Ida Fauziyah seharusnya bersikap fair bahwa dalam pandemi Covid-19 ada perusahaan yang terdampak dan tidak terdampak.
-
Apindo menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum 2021, usulan itu salah satu satu dari dua hasil pembahasan yang dilakukan dewan pengukuhan nasional
-
Ida Fauziyah mengatakan Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19 merupakan jalan tengah
-
Kemenkeu menyatakan, pemerintah sedang mencari titik keseimbangan untuk menjaga daya beli saat upah minimum provinsi (UMP) tidak naik di 2021.
-
Kemenkeu menyatakan, pemerintah telah mengalokasikan bantuan sosial mencapai lebih dari Rp 220 triliun di masa pandemi corona atau Covid-19.
-
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dirinya juga mencatat inflasi di Indonesia rendah dan ini terkait indikator penetapan upah 2021.
-
Menurut Timboel, SE Menaker hanya acuan bagi para gubernur sebelum menetapkan UM tahun berikutnya.
-
Andi Gani terhadap keputusan ini yang menurutnya dapat membuat daya beli masyarakat semakin menurun.
-
Berita tentang tidak naiknya upah minimum tahun 2021 ini terlihat dalam Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
-
Menaker menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan.
-
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memutuskan untuk tidak menaikan Upah Minimum Tahun 2021. UMP tahun depan sama dengan tahun ini.
-
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan di tahun 2021 upah minimum tidak akan mengalami kenaikan atau setara dengan tahun 2020.