Jumat, 3 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Tak Ada Alasan MPR Batalkan Pelantikan Gibran

Gugatan PDIP atas KPU ke PTUN Jakarta tersebut tidak akan mengubah ketetapan hasil Pilpres 2024.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-inlihat foto Tak Ada Alasan MPR Batalkan Pelantikan Gibran
HO
Dr Anwar Budiman SH MH, Advokat/Pakar Hukum Tata Negara.

Terkait munculnya isu akun Fufufafa di Kaskus yang diduga milik Gibran, saya menilai isu tersebut saat ini belum menjadi kasus hukum, sehingga tidak akan berpengaruh terhadap keabsahan pelantikan Gibran sebagai Wapres RI periode 2024-2029.

Andai menjadi kasus hukum pun, sepanjang kasus tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap di mana Gibran dinyatakan bersalah, juga tak akan berpengaruh terhadap keabsahan pelantikan Gibran.

 

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved