Rabu, 20 Agustus 2025

Blog Tribunners

Urgensi Pengawasan Terhadap Sistem Peradilan dalam Rangka Transformasi Independensi Hakim Terpercaya

Belakangan diketahui, putusan MA justru mengabulkan kasasi Jaksa, sehingga Ronald Tannur harus menjalani hukuman pidana penjara lima tahun.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/
Anggota Komisi III DPR RI F-PDIP, I Wayan Sudirta saat mengatakan mafia tanah dalam kunjungan ke Kejaksaan Tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, dan Kepolisian Daerah Banten di Serang Provinsi Banten (Ist). 

Rekomendasi yang sebenarnya masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan ahli dan pemerhati hukum. 

Namun belum selesai pembahasan atau diskursus mengenai hal itu, Kejaksaan Agung memberi berita besar tentang penangkapan yang terbilang “kakap”.

Hal ini tentu sangat mengundang perhatian masyarakat, karena selain putusan yang dinilai kontroversial, kini terungkap pula dugaan suap dibaliknya. 

Keyakinan masyarakat seolah semakin terkonfirmasi bahwa masih ada keterlibatan mafia hukum dan peradilan pada lembaga peradilan maupun pejabat dan hakim.

Citra peradilan kembali tercoreng dengan terungkapnya penyalahgunaan kewenangan dan sejumlah oknum hakim, apalagi tentunya keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.

Kasus tindak pidana korupsi pada hakim juga bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya beberapa kasus yang melibatkan hakim juga sempat menghebohkan masyarakat dan pemerhati hukum.

ICW bahkan mencatat setidaknya telah ada 21 orang hakim dan beberapa aparat pengadilan yang telah terjerat kasus korupsi. Seperti misalnya, kasus Hakim DS yang menangani perkara walikota Kediri, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang Hakim Agung (Sudrajad Dimyati) dan 10 orang lainnya, kasus yang melibatkan Gazalba Saleh (belakangan di vonis bebas), kasus suap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, dan juga kasus yang melibatkan mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan beberapa hakim dan panitera lainnya.

Sedangkan di lingkungan Mahkamah Konstitusi, KPK juga pernah menjerat Hakim Konstitusi seperti Akil Mochtar dan Patrialis Akbar. Aparat penegak hukum juga pernah menangkap dan menjerat hakim pengadilan ad hoc tipikor, yang notabene juga melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi. 

Independensi Hakim vs Integritas-Akuntabilitas Hakim

Masyarakat kini mulai menakar tentang sifat kemandirian dan kemerdekaan hakim yang telah dijamin dalam ketentuan, yakni Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Hal ini tentu oleh publik direfleksikan dengan output dan integritas atau akuntabilitas hakim. Citra lembaga peradilan dan sistem peradilan dan penegakan hukum mulai diragukan.

Dari sejumlah survei yang pernah dipublikasikan, dapat dikatakan secara umum bahwa tingkat kepercayaan atau kepuasan masyarakat pada sistem peradilan atau penegakan hukum relatif mengalami stagnasi. 

Melihat dari salah satu contoh rilis Lembaga Survei Indonesia (LSI) misalnya di tahun 2023 lalu, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum masih cukup tinggi, terutama terhadap lembaga peradilan (71 persen).

Angka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dalam pemberantasan korupsi juga dinilai masih baik atau aman (51 persen). 

Ada kecenderungan peningkatan dalam tren kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga penegak hukum dan peradilan, terutama Kejaksaan. Hal ini tentu tidak lepas juga dari peningkatan layanan di lingkungan peradilan yang semakin cepat dan transparan, khususnya melalui digitalisasi, seperti e-court dan database Direktori Putusan di website Mahkamah Agung.

Terlepas dari berbagai kasus yang menimpa sejumlah oknum hakim dan aparat pengadilan, tingkat kepercayaan masyarakat sebenarnya sudah cukup baik kepada sistem dan lembaga peradilan.

Halaman
1234

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan