Tribunners / Citizen Journalism
Fenomena Truth Decay dan Kompleksitas Informasi Publik
PEMERINTAH menghadapi tantangan sangat kompleks dalam mengelola komunikasi publik di era revolusi digital.
Editor:
Wahyu Aji
Oleh: Tjut Andjani Yuzar, Staf Khusus Kantor Komunikasi Presiden Pemerintahan Prabowo - Gibran
PEMERINTAH menghadapi tantangan sangat kompleks dalam mengelola komunikasi publik di era revolusi digital. Ketika informasi diakses, diproses, dibagikan dan dipercayai berubah secara revolusioner.
Sisi terangnya adalah terjadi demokratisasi informasi. Ketika sumber dan akses terhadap informasi tersebar merata ke publik dalam beragam platform social media dan open source. Siapapun tanpa terkecuali dapat merangkap menjadi produsen sekaligus distributor dan konsumen informasi.
Sisi terang dari demokratisasi informasi itu sebetulnya mempunyai dasar pijakannya di dalam konstitusi yang menjamin kemerdekaan setiap orang dalam mengelola dan memafaatkan informasi. Di dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Namun, ibarat hukum alam, selalu ada sisi gelap yang mem-follow situasi terang. Salah satunya adalah muncul kerentanan dalam bentuk disinformasi.
Kerentanan tersebut hadir dalam bentuk penggunaan informasi palsu yang dilakukan secara sengaja dan ditujukan untuk menyesatkan dan memanipulasi publik. Praktek penyesatan dan manipulasi informasi tersebut dilakukan untuk menciptakan polarisasi di tengah masyarakat atau untuk maksud membenturkan masyarakat dengan pemerintah.
Disinformasi berbeda dengan “misinformasi”. Pengertian misinformasi adalah informasi yang menyesatkan tetapi tidak dilakukan secara sengaja dan tidak untuk maksud jahat. Sebagai contohnya, ketika seorang pejabat publik atau tokoh masyarakat yang gagal paham (misunderstanding) terhadap kebijakan politik atau peristiwa tertentu yang berdampak pada kegagalannya dalam menginformasikan ke publik.
Kompleksitas berikutnya adalah ketika ekosistem digital disertai perangkatnya yang mempercepat penyebaran setiap disinformasi bahkan setara kecepatan cahaya. Berbeda terbalik dengan penyebaran informasi tentang kebenaran fakta yang selalu “delay”.
Seringkali dokumen kebenaran fakta bernasib tergeletak di atas meja-meja rapat menunggu proposal anggaran mitigasi disetujui. Penulis Mark Twain punya pandangan yang sangat tepat menggambarkan situasi itu; “Kebohongan telah menyebar hingga ke belahan dunia lain sebelum kebenaran memakai celananya”.
Bangunan kerentanan informasi tersebut yang menurut para pakar mempunyai adil serius terhadap institusi negara dan kebijakan pemerintah, diantaranya: pertama, penyebaran berita palsu atau disinformasi di berbagai platform seringkali menciptakan krisis “public angangement” (partisipasi dan dukungan publik) terhadap program pemerintah.
Kedua, disinformasi dan atau misinformasi yang di-framing berdampak terjadinya delegitimasi terhadap institusi negara dan pemerintah. Ketiga, bahkan kecepatan penyebaran berita palsu atau disinformasi tersebut berdampak menciptakan polarisasi yang memicu konflk horisontal hingga pembangkangan sosial terhadap hukum dan pemerintah.
Kompleksitas dan kerentanan tersebut berbeda dengan era konvensional dan analog. Ketika tingkat kecepatan penyebaran berita palsu atau disinformasi relatif tidak secepat era digital. Pada tahap era konvensional, sumber informasi juga sangat terbatas, hanya melalui surat kabar cetak.
Namun, pada era ini telah muncul fenomena ‘yellow journalism’, berkembang antara tahun 1890-1900. Pakar Rand Corporatioan menyebut yellow journalisme sebagai salah satu fenomena pengaburan fakta yang dilakukan melalui gaya penulisan head line surat kabar yang bombastis dan sensasional.
Perkembangan berikutnya ketika sumber informasi berkembang ke tahap teknologi analog melalui radio dan televisi. Pada era analog penyebaran informasi telah mengalami kecepatan. Praktek pengaburan fakta dilakukan melalui rumor yang dikemas seakan fakta.
Pada era konvensional dan analog sumber informasi masih terpusat dan monopolistik pada media massa cetak, radio dan televisi. Dengan demikian hanya mereka yang diberi izin mengoperasikan media cetak, radio dan televisi, tidak semua orang dapat bertindak sebagai sumber atau produsen informasi.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Komentar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Soal Pembentukan Badan Industri Mineral |
![]() |
---|
Begini Jawaban Bos Boeing Soal Rencana Indonesia Borong 50 Pesawat |
![]() |
---|
KPK Bakal Dalami Temuan 4 HP di Plafon Rumah Immanuel Ebenezer: Apa Itu Memang Kebiasaannya? |
![]() |
---|
Jasman Tongi Minta Prabowo Bertindak, Tambang Ilegal Kotamobagu Meningkat Usai Pidato Kenegaraan |
![]() |
---|
Golkar Tegaskan Tak Ada Munaslub Usai Datangi Istana, Prabowo Beri Dukungan Penuh ke Bahlil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.