Selasa, 21 April 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Menjaga Marwah ASN: Perlukah Lembaga Independen?

Perlu dipertimbangkan lembaga independen dengan otoritas sebagian seperti KASN yang murni hanya independen pengawasan sistem merit

HandOut/IST
MARWAH ASN - Penulis opini, IGN Agung Y Endrawan SH MH CCFA. Praktisi Hukum, Mahasiswa S3 Kebijakan Publik, Mantan Direktur Kebijakan Bakamla dan Mantan Asisten Komisioner KASN ini menyoroti seputar fenomena nuansa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang denderung dalam pusaran tarik-menarik kepentingan politik dan kepentingan kelompok. 

Lebih menyedihkan lagi, ada pula ASN yang kemudian menyesuaikan diri dengan menurunkan nilai-nilai moralnya demi bertahan, mengorbankan idealisme demi keamanan posisi dan keberlangsungan karir jabatannya. 

Jika dibiarkan, kondisi ini dapat menimbulkan kerusakan sistemik yang lebih luas. ASN kehilangan orientasi sebagai pelayan publik, dan dapat terjebak dalam relasi transaksional antara loyalitas politik dan kenyamanan birokrasi.

Publik pun makin sulit percaya bahwa birokrasi kita mampu bekerja “melayani” secara profesional dan independen, karena wajah birokrasi dipenuhi konflik kepentingan yang tak tampak di permukaan.

Di sinilah pentingnya kehadiran lembaga independen sebagai penyeimbang. Sebuah institusi yang tidak tunduk pada pengaruh politik praktis, dan mampu bertindak objektif dalam memastikan bahwa rekrutmen, mutasi, dan promosi ASN berjalan sesuai prinsip meritokrasi.

Lembaga semacam ini menjadi garda depan dalam menjaga netralitasdan meritokrasi ASN, sekaligus menjadi ruang aman bagi ASN yang ingin bekerja profesional tanpa takut ditekan atau disingkirkan karena tidak tunduk pada arus politik.

Pejabat dan pelaksana Lembaga Independen pun dikrekrut dengan asesmen budaya kerja militan kebangsaan untuk kepentingan profesionalisme.

Praktik seperti ini bukan hal baru di dunia internasional.

Sejumlah negara maju telah membangun sistem pengawasan independen terhadap birokrasi mereka demi menjamin netralitas dan meritokrasi. 

Di Australia, terdapat Australian Public Service Commission (APSC) yang secara aktif mengawasi praktik kepegawaian berdasarkan prinsip etika dan kinerja, tanpa intervensi politik. Kanada membentuk Public Service Commission yang dapat membatalkan pengangkatan ASN jika ditemukan pelanggaran atas asas merit.

Di Inggris, Civil Service Commission berwenang menolak pengangkatan yang tidak memenuhi asas keterbukaan dan keadilan.

Sementara Singapura mengelola Public Service Division (PSD) di bawah Kantor Perdana Menteri, namun dengan kerangka kerja meritokratis yang kuat dan tertutup dari kepentingan politik praktis. 

Malaysia pun membentuk Suruhanjaya Perkhidmatan Awam Malaysia (Public Services Commission of Malaysia), sebuah lembaga konstitusional yang berperan dalam proses perekrutan, pengangkatan, promosi, disiplin, dan tata kelola kepegawaian, serta menjamin profesionalisme dan objektivitas layanan publik.

Negara-negara tersebut memberi contoh bahwa pengawasan birokrasi tidak bisa semata-mata diserahkan kepada aktor politik. Harus ada institusi penengah yang berani, berintegritas, dan diberi legitimasi hukum untuk menjaga agar ASN tidak menjadi korban kekuasaan.

Indonesia dapat mengambil pelajaran dari praktik-praktik tersebut berbasis merit dan data nasional.

Mereka, negara maju juga belajar dari dinamika beragam permasalahan yang ada, sehingga pada akhirnya membentuk lembaga independen tersebut. 

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved