Tribunners / Citizen Journalism
Menjaga Marwah ASN: Perlukah Lembaga Independen?
Perlu dipertimbangkan lembaga independen dengan otoritas sebagian seperti KASN yang murni hanya independen pengawasan sistem merit
Di Indonesia sendiri usulan pembentukan serupa persetujuan DPR dan Pemerintah di awal dibentuk lembaga independen yang namanya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Namun setelah terbentuk, belakangan ketika pembahasan dengan alih-alih keinginan diperkuat justru sebaliknya, sehingga komitmen dan konsistensi cita-cita awal pembentukan menjadi tidak sinkron.
Meskipun dalam realita dinamika politik merupakan hal yang wajar, namun melaksanakan “asta cipta” menuju Indonesia Emas yang berkaitan menciptakan birokrasi yang bersih dan profesional akan menjadi bahan pertimbangan keseriusan strategi dari sisi preemtif.
Dengan mempertimbangkan dinamika intensitas kepentingan politik yang tinggi dan birokrasi yang efektif efisien namun independensi pelayanan publik untuk kepentingan pembangunan terjaga, sebagai usulan perlu dipertimbangkan lembaga independen dengan otoritas sebagian seperti KASN yang murni hanya independen pengawasan sistem merit selebihnya kewenangan lain dibagi ke kementerian dan lembaga lain.
Atau mungkin akan lebih baik dipertimbangkan sebuah lembaga yang independen dengan otoritas penuh, di mana kebijakan dan penetapan kebutuhan jabatan tidak lagi diproses secara dominan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seperti selama ini, melainkan Presiden mendelegasikan kekuasaannya kepada lembaga independen dalam rangka menjalankan fungsi kebijakan, tata kelola penyelenggaraan manajemen ASN dan pengawasan pelaksanaan prinsip keadilan meritokrasi yang menyelenggarakan talent pooling dan/atau seleksi terbuka dengan data dibantu oleh lembaga Pejabat yang Berwenang (PyB).
Dalam mekanisme ini, badan dan kementerian teknis yang selama ini berperan sebagai Penyelenggaraan ASN dan Kebijakan ASN dapat disatukan dan kiranya dapat diusulkan berfungsi sebagai Pejabat yang Berwenang (PyB) pusat dibantu dengan PyB daerah.
Kebutuhan PPK akan diproses oleh Lembaga Pengawas Independen dibantu oleh PyB hingga menghasilkan beberapa nama yang kompeten di bidangnya yang disampaikan kepada PPK, begitupun jika ada ketidakpuasan akan dilakukan screening secara obyektif oleh lembaga pengawas independen tersebut.
Tanpa lembaga yang berdiri di luar kekuasaan politik, pengawasan terhadap sistem manajemen ASN akan sangat lemah, karena kekuasaan yang “berlebihan” akan menghasilkan kesewenang-wenang khususnya terhadap ancaman jabatan karena like and dislike.
Terlebih bila seluruh proses pembinaan ASN hanya bergantung pada pembina kepegawaian yang juga merupakan aktor politik, seperti kepala daerah atau menteri.
Tidak semua pemimpin memiliki “kematangan” untuk membedakan mana batas antara kepentingan politik dan profesionalisme birokrasi.
Ketika tidak ada pengimbang yang netral, maka kekuasaan cenderung berjalan tanpa terkendali, sekalipun digitalisasi yang dibentuk pun akan ada celah potensi tekanan dari kekuasaan dan kekuatan kepentingan politik yang dapat mengancam jabatan pengambil kebijakan, dan menjadi lingkaran permasalahan yang tidak berkesudahan.
Marwah ASN hanya bisa terjaga bila seluruh ekosistemnya berpihak pada keadilan dan profesionalisme. Lembaga pengawas independen bukan berarti mengambil alih kewenangan kepala daerah atau menteri, melainkan harus dianggap sebagai mitra yang menjaga agar roda birokrasi berjalan di jalur yang benar dan adil serta pembangunan dapat berjalan dengan cepat karena dapat menempatkan orang pada tempat dan jabatan yang tepat. Justru pemimpin yang percaya diri dengan integritasnya akan melihat lembaga independen sebagai penguat legitimasi untuk keberhasilan pembangunan, bukan ancaman.
Sudah waktunya kita menempatkan ASN pada posisi yang benar. Bukan sebagai alat politik, bukan pula sebagai korban tradisional sistem.
Melainkan sebagai garda terdepan pelayanan publik dan pelaksana kebijakan pembangunan, karena dilindungi oleh sistem yang adil dan diawasi oleh lembaga independen yang objektif dari kekuatan politik. Jika kita sungguh ingin Indonesia maju, maka menjaga marwah ASN adalah salah satu prasyarat utamanya.
Dan untuk itu, keberadaan lembaga independen bukan sekadar pilihan, melainkan penting dipertimbangkan untuk sebuah keharusan.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/MARWAH-ASN-Penulis-opini-IGN-Agung-Y-Endrawan-SH-MH-CCFA.jpg)