Tribunners / Citizen Journalism
Imparsial Desak Pengelolaan Tabungan Wajib Perumahan Prajurit TNI AD Diaudit
Imparsial menilai, implementasi program ini telah memicu dampak negatif terhadap kesejahteraan ribuan prajurit TNI AD.
Editor:
Wahyu Aji
Selain itu, terdapat kasus Brigjen YAK yang terbukti memperkaya diri sendiri dari uang sejumlah Rp127 miliar yang berasal dari dana TWP TNI AD sepanjang Tahun 2013-2020.
Oleh karena itu, pelaksanaan program KPR prajurit seharusnya diselenggarakan oleh lembaga keuangan yang transparan dan akuntabel yang bukan berasal dari dalam institusi TNI itu sendiri.
Imparsial menilai, segala bentuk permasalahan hukum yang lahir dari program KPR ini mulai dari pemotongan gaji yang terlalu besar, keikutsertaan dalam program yang di bawah tekanan, hingga munculnya kerugian yang harus ditanggung oleh ribuan prajurit TNI AD saat ini, harus diusut secara tuntas dan transparan serta dilakukan di dalam lingkup peradilan umum.
Hal ini semata-mata untuk menjamin proses investigasi dan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun. Jangan sampai seperti yang sudah-sudah, berbagai persoalan hukum yang menyangkut prajurit TNI berujung pada praktik impunitas.
Prajurit TNI merupakan alat pertahanan negara yang berada di garda terdepan dalam menghadapi ancaman bersenjata dari pihak eksternal.
Untuk menciptakan pertahanan Indonesia yang kuat penting untuk mewujudkan prajurit TNI yang profesional, di mana salah satu syaratnya adalah prajurit TNI harus sejahtera (well paid), selain harus terlatih (well trained) dan dipersenjatai dengan baik (well equipped).
Imparsial mendesak kepada Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk sementara menghentikan program ini terlebuh dahulu, menghentikan pemotongan gaji terhadap prajurit TNI AD, hingga terhadap kasus ini dilakukan audit secara menyeluruh dan transparan oleh lembaga yang kredibel dan jika perlu melibatkan institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar prajurit TNI AD tidak lagi dirugikan dan untuk menciptakan prajurit TNI yang profesional untuk pertahanan Indonesia yang kuat.
Imparsial adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia yang bergerak di bidang hak asasi manusia (HAM).
Didirikan pada tahun 2002 oleh 18 aktivis HAM, termasuk tokoh-tokoh seperti Munir, Todung Mulya Lubis, dan Hendardi, Imparsial memiliki misi untuk membela korban pelanggaran HAM tanpa memandang latar belakang sosial, agama, ras, atau pandangan politik.
Makna Nama "Imparsial"
- Berasal dari kata impartial (bahasa Inggris) yang berarti tidak memihak atau netral.
- Filosofinya: keadilan harus berlaku untuk semua, terutama bagi mereka yang kurang beruntung.
Fokus dan Aktivitas Utama
- Pemantauan dan investigasi pelanggaran HAM
- Advokasi kebijakan publik yang berpihak pada hak-hak sipil
- Pendidikan dan pelatihan HAM untuk komunitas akar rumput
- Publikasi laporan dan kajian hukum terkait isu-isu HAM di Indonesia
Imparsial dikenal sebagai salah satu suara kritis terhadap kebijakan negara yang dianggap melanggar HAM, dan sering menjadi rujukan dalam diskusi publik maupun laporan internasional.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Imparsial
Ardi Manto Adiputra
TNI Angkatan Darat
TNI AD
Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP)
Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
prajurit
Penjelasan Menhan Sjafrie Soal Prajurit TNI Masih Berjaga di Gedung DPR |
![]() |
---|
Pelaku Pembacokan Anggota TNI di Wonosobo Ditangkap, Polisi Dalami Motif |
![]() |
---|
19 Macan Tutul Jawa dan Macan Kumbang Terekam Kamera Jebak di Pegunungan Sanggabuana |
![]() |
---|
3 Fakta Viral Video Aksi Heroik Prajurit TNI Yonif 501/BY Madiun Bantu Ibu Lahiran di Depan Markas |
![]() |
---|
Oknum TNI Berpangkat Kopda jadi Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.