Tribunners / Citizen Journalism
Putusan MK No. 168 Perkuat Hak Buruh, KSPI Desak Upah Minimum 2026 Segera Naik
KSPI dan Partai Buruh desak kenaikan upah minimum 2026 hingga 10,5%, siap aksi besar serentak di 38 provinsi untuk tuntut hak buruh.
TRIBUNNEWS.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mendesak pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5%. Desakan ini disertai rencana aksi besar-besaran serentak di 38 provinsi pada 28 Agustus 2025, sebagai bentuk perjuangan buruh untuk keadilan upah dan penghapusan outsourcing.
KSPI adalah salah satu konfederasi serikat pekerja terbesar di Indonesia yang didirikan pada 1 Februari 2003.
KSPI berfungsi sebagai wadah bagi para pekerja untuk menyuarakan aspirasi mereka dan memperjuangkan keadilan sosial serta ekonomi di dunia kerja
KSPI mempunyai kaitan dengan Partai Buruh terutama untuk mendukung dalam perjuangan buruh di Indonesia.
Said Iqbal menjabat sebagai Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, menunjukkan sinergi langsung antara organisasi serikat pekerja dan partai politik
KSPI berperan sebagai organisasi gerakan buruh, sedangkan Partai Buruh adalah saluran politik untuk memperjuangkan aspirasi buruh di parlemen dan pemerintahan.
Keduanya sering mengeluarkan tuntutan bersama, seperti:
Kenaikan upah minimum
Penghapusan outsourcing
Reformasi pajak perburuhan
Penolakan PHK massal dan kebijakan ekonomi yang merugikan buruh
Profil Singkat KSPI
• Nama lengkap: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
• Tanggal berdiri: 1 Februari 2003
• Jumlah anggota: Sekitar 1,2 juta pekerja
• Kantor pusat: Jakarta, Indonesia
• Presiden saat ini: Said Iqbal
• Afiliasi internasional: ITUC (International Trade Union Confederation)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 merupakan tonggak penting dalam memperkuat hak-hak buruh di Indonesia. Putusan ini mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU 6/2023), khususnya klaster ketenagakerjaan.
Pokok Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023
Berikut beberapa poin penting dari putusan tersebut:
Penghasilan Layak untuk Buruh
MK menambahkan unsur-unsur baru dalam penghitungan penghasilan buruh, termasuk kebutuhan perumahan dan rekreasi, untuk memastikan buruh mendapatkan penghasilan yang layak.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Mahkamah Konstitusi Batalkan UU Tapera, KSPSI: Buruh Kini Jadi Punya Fleksibilitas |
![]() |
---|
Hadiri Akad Massal 26.000 Rumah Subsidi, Prabowo Duduk Diapit Ojol dan Buruh Pabrik |
![]() |
---|
Serikat Buruh Dunia Soroti Upah Murah Pekerja di RI: Gaji yang Diterima Tak Cukup Penuhi Kebutuhan |
![]() |
---|
Serikat Buruh Gelar Bakal Aksi di DPR pada 30 September 2025, Apa Saja Tuntutannya? |
![]() |
---|
Demo Buruh di DPR Berakhir Tertib, Desak RUU Ketenagakerjaan hingga Rencanakan Apel Skala Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.