Tribunners / Citizen Journalism
Putusan MK No. 168 Perkuat Hak Buruh, KSPI Desak Upah Minimum 2026 Segera Naik
KSPI dan Partai Buruh desak kenaikan upah minimum 2026 hingga 10,5%, siap aksi besar serentak di 38 provinsi untuk tuntut hak buruh.
Pesangon Lebih Tinggi
MK menghidupkan kembali frasa “paling sedikit” dalam Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang sebelumnya dihapus oleh UU Cipta Kerja. Ini berarti buruh yang terkena PHK berhak atas pesangon minimum, dan bisa menuntut lebih melalui perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Perlindungan Selama Proses PHK
Pengusaha diwajibkan tetap membayar upah dan hak-hak buruh selama proses penyelesaian perselisihan PHK hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Waktu Istirahat dan TKA
Putusan juga menyentuh isu waktu istirahat buruh dan ketentuan tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), mempertegas bahwa TKA hanya boleh dipekerjakan untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta harus memiliki kompetensi sesuai jabatan.
Implikasi Hukum dan Sosial
Putusan ini memperkuat posisi tawar buruh dalam hubungan industrial dan memberi landasan hukum yang lebih adil dalam penyelesaian perselisihan kerja.
Serikat pekerja menyambut baik putusan ini sebagai kemenangan bagi perlindungan hak-hak buruh.
Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh pemerintah setiap tahun sebagai jaring pengaman bagi pekerja di suatu wilayah.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pekerja menerima upah yang layak dan tidak dibayar di bawah standar yang ditentukan.
Fungsi dan Tujuan Upah Minimum
Melindungi pekerja dari praktik pembayaran upah yang terlalu rendah
Menjamin kelangsungan hidup layak bagi pekerja dan keluarganya
Mendorong pertumbuhan ekonomi melalui daya beli yang lebih baik
Mengurangi kesenjangan pendapatan antara pekerja dan pengusaha
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Mahkamah Konstitusi Batalkan UU Tapera, KSPSI: Buruh Kini Jadi Punya Fleksibilitas |
![]() |
---|
Hadiri Akad Massal 26.000 Rumah Subsidi, Prabowo Duduk Diapit Ojol dan Buruh Pabrik |
![]() |
---|
Serikat Buruh Dunia Soroti Upah Murah Pekerja di RI: Gaji yang Diterima Tak Cukup Penuhi Kebutuhan |
![]() |
---|
Serikat Buruh Gelar Bakal Aksi di DPR pada 30 September 2025, Apa Saja Tuntutannya? |
![]() |
---|
Demo Buruh di DPR Berakhir Tertib, Desak RUU Ketenagakerjaan hingga Rencanakan Apel Skala Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.