Selasa, 12 Agustus 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Putusan MK No. 168 Perkuat Hak Buruh, KSPI Desak Upah Minimum 2026 Segera Naik

KSPI dan Partai Buruh desak kenaikan upah minimum 2026 hingga 10,5%, siap aksi besar serentak di 38 provinsi untuk tuntut hak buruh.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SAID IQBAL - KSPI dan Partai Buruh bersatu dalam aksi damai serentak di 38 provinsi, menuntut kenaikan upah minimum 2026 hingga 10,5?n keadilan bagi pekerja. 

Pesangon Lebih Tinggi  

MK menghidupkan kembali frasa “paling sedikit” dalam Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang sebelumnya dihapus oleh UU Cipta Kerja. Ini berarti buruh yang terkena PHK berhak atas pesangon minimum, dan bisa menuntut lebih melalui perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. 

Perlindungan Selama Proses PHK  

Pengusaha diwajibkan tetap membayar upah dan hak-hak buruh selama proses penyelesaian perselisihan PHK hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. 

Waktu Istirahat dan TKA  

Putusan juga menyentuh isu waktu istirahat buruh dan ketentuan tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), mempertegas bahwa TKA hanya boleh dipekerjakan untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta harus memiliki kompetensi sesuai jabatan. 

Implikasi Hukum dan Sosial
Putusan ini memperkuat posisi tawar buruh dalam hubungan industrial dan memberi landasan hukum yang lebih adil dalam penyelesaian perselisihan kerja.  

Serikat pekerja menyambut baik putusan ini sebagai kemenangan bagi perlindungan hak-hak buruh

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh pemerintah setiap tahun sebagai jaring pengaman bagi pekerja di suatu wilayah.  

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pekerja menerima upah yang layak dan tidak dibayar di bawah standar yang ditentukan. 

Fungsi dan Tujuan Upah Minimum 

Melindungi pekerja dari praktik pembayaran upah yang terlalu rendah 

Menjamin kelangsungan hidup layak bagi pekerja dan keluarganya 

Mendorong pertumbuhan ekonomi melalui daya beli yang lebih baik 

Mengurangi kesenjangan pendapatan antara pekerja dan pengusaha 

Halaman
1234

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan