Tribunners / Citizen Journalism
Solusi Atas Hak Lahan yang Terkena Dampak Rencana Jalan di DKI Jakarta
Masyarakat kerap mendapati luas lahan yang disetujui oleh Kanwil BPN menjadi lebih kecil daripada yang diajukan oleh masyarakat sebagai pemohon.
Editor:
Choirul Arifin
Melalui Pergub Nomor 31 Tahun 2022 ini, banyak rencana jalan yang tidak lagi relevan telah dihapus atau disesuaikan dengan kondisi eksisting.
Kehadiran Pergub Nomor 31 Tahun 2022 ini tidak hanya memberikan arah pembangunan yang lebih adaptif, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Lahan yang sebelumnya terhambat karena status rencana jalan, kini dapat dimanfaatkan kembali sesuai dengan zonasi terbaru.
Selain mengacu pada Pergub Nomor 31 Tahun 2022, pengurusan status hak atas lahan juga merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Peraturan ini menjadi dasar hukum nasional yang mengatur mekanisme pemberian, pengakuan, dan pemulihan Hak Atas Tanah.
Dalam konteks lahan yang sebelumnya terkena rencana jalan, Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 ini memberikan landasan prosedural untuk mengajukan permohonan hak atas tanah melalui tahapan yang diatur.
Dengan adanya peraturan ini, pemilik lahan memiliki jaminan kepastian hukum dan jalur administratif yang jelas untuk memulihkan hak kepemilikannya setelah status rencana jalan dihapus dalam IRK terbaru.
Berdasarkan apa yang telah disampaikan di atas, solusi atas hak lahan yang terkena dampak rencana jalan di Provinsi DKI Jakarta dapat dilakukan melalui serangkain prosedur sebagai berikut:
- Melakukan pengecekan lahan untuk memastikan bahwa lahan yang diajukan bukanlah merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau belum pernah dilepaskan ke pihak manapun, untuk mendapatkan Informasi Rencana Kota (IRK), dan untuk memastikan bahwa status peruntukan lahan sesuai dengan rencana tata ruang kota. Pengecekan lahan dapat dilkukan melalui website: https://jakartasatu.jakarta.go.id
- Melakukan konsultasi ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau Kanwil BPN untuk memperoleh arahan teknis terkait prosedur yang harus dilakukan.
- Melakukan pendaftaran pengukuran. Pengukuran lahan dilakukan oleh petugas dari Kantor Pertanahan (Kantah) atau Kanwil BPN, sesuai dengan kewenangannya.
- Melakukan pendaftaran persetujuan teknis (Pertek). Prosedur ini untuk memastikan bahwa lahan memenuhi seluruh persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan.
- Melakukan permohonan hak atas tanah.
- Melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Melakukan Pendaftaran Surat Keputusan (SK) untuk Persertifikatan.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, lalu dilakukan pendaftaran SK untuk penerbitan sertifikat lahan, selanjutnya Kantor Pertanahan (Kantah) menerbitkan sertifikat tanah secara elektronik sebagai bukti kepemilikan yang sah.
*) Penulis sehari-hari berprofesi sebagai advokat dan konsultan hukum pertanahan, tata ruang dan bangunan gedung. Menamatkan pendidikan S1 Hukum (SH), S2 Magister Hukum (MH) dan S2 Magister Kenotariatan (M.Kn.) di Universitas Jayabaya, Jakarta. Artikel ini sepenuhnya pendapat pribadi penulis.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kronologi Warga Bantul Jadi Korban Penipuan Sertifikat Tanah, Modus Beri Bantuan Balik Nama |
![]() |
---|
121,64 Juta Bidang Tanah Terpetakan hingga April 2025, Tapi Baru 94,1 Juta Bersertifikat |
![]() |
---|
Fenomena Sertifikat Tanah Ganda dan Kepastian Hukum oleh Negara |
![]() |
---|
Saatnya Membentuk Lembaga Pengawas Pertanahan dan Reforma Agraria |
![]() |
---|
Propam Polri Periksa Pelapor Kasus Dugaan Penggelapan Barang Bukti oleh Oknum Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.