Rabu, 13 Mei 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Masa Depan Bawaslu dalam Demokrasi Digital

Bawaslu hadapi tantangan baru: mengawasi kampanye digital, disinformasi, dan ujaran kebencian di era demokrasi siber.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
BENNY SABDO - Era digital mengubah wajah demokrasi. Bawaslu dituntut adaptif mengawasi kontestasi politik di ruang siber yang dinamis. 

Benny Sabdo  

  • Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta
  • Anggota Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia 

Peran dan Kiprah

Jabatan

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, sebelumnya juga pernah menjadi Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara.

Divisi

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, bertugas memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai regulasi dan menangani pelanggaran pemilu.

Aktivitas

Aktif dalam pengawasan partisipatif dan penegakan hukum pemilu melalui Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)

TRIBUNNEWS.COM - “Era digital telah mentransformasi lanskap politik global secara fundamental. Indonesia menjadi salah satu populasi pengguna media sosial terbesar di dunia. Platform digital menjadi arena utama kontestasi politik.” 

Bulan lalu saya membaca buku bertajuk “Pasukan Siber: Operasi Pengaruh dan Masa Depan Demokrasi Indonesia”. Buku ini hasil riset Associate Professor Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Diponegoro, Wijayanto. Riset ini awalnya dimulai dari Indonesia, kemudian dikembangkan di dua negara, yakni Thailand dan Filipina. Ia berkolaborasi dengan akademikus lintas negara baik dari Asia, Australia hingga Belanda. Sebelumnya, saya sempat diwawancara secara khusus oleh LP3ES dan UNDIP terkait riset tentang pengaturan regulasi media sosial dalam pemilu di Jakarta. 

 Pada kesempatan ini saya ingin membagikan pemikiran tentang isu demokrasi digital relevansinya dengan regulasi pemilu. Pada intinya, media sosial seperti Facebook, X, Instagram, TikTok dan YouTube kini menjadi medan pertempuran gagasan, mobilisasi massa, dan pembentukan opini publik yang sangat vital dalam setiap perhelatan pemilu. Namun, di balik potensinya untuk memperluas partisipasi dan diskursus publik, tersembunyi sisi gelap yang mengancam integritas demokrasi. Ruang digital dipenuhi oleh disinformasi, kampanye hitam, ujaran kebencian, dan politik identitas yang menyebar dengan kecepatan kilat, menciptakan polarisasi tajam, dan mendegradasi kualitas demokrasi. 

Di tengah turbulensi digital ini, Bawaslu berdiri sebagai garda terdepan penjaga keadilan pemilu. Sebagai lembaga yang diamanatkan undang-undang untuk mengawasi setiap tahapan pemilu, Bawaslu kini dihadapkan pada sebuah tantangan kolosal yang belum pernah ada sebelumnya; bagaimana mengawasi ruang siber yang tak terbatas, dinamis dan sering kali anonim? Tugas ini jauh lebih kompleks daripada sekadar mengawasi spanduk atau kampanye tatap muka. Pengawasan media sosial menuntut Bawaslu untuk tidak hanya memahami seluk-beluk hukum pemilu, tetapi juga menguasai teknologi dan memahami sosiologi masyarakat digital.

Untuk memahami urgensi peran Bawaslu, kita harus terlebih dahulu memetakan karakteristik lanskap digital pemilu di Indonesia. Dengan lebih dari 200 juta pengguna internet dan penetrasi media sosial yang masif, platform digital telah menjadi alat kampanye yang tak terhindarkan. Para kontestan pemilu, mulai dari calon presiden hingga calon legislatif di tingkat kabupaten/kota, memanfaatkan media sosial untuk berbagai tujuan; membangun citra diri, menyebarkan visi dan misi, berinteraksi langsung dengan konstituen, hingga menggalang dukungan. Kampanye digital menawarkan efisiensi biaya dan jangkauan yang luas, mampu menembus batas-batas geografis dan demografis yang sulit dicapai oleh metode kampanye konvensional.

Namun, efektivitas media sosial juga dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang merusak. Sejak pemilu 2014 dan semakin intensif pada pemilu 2019 dan 2024, ruang digital Indonesia dibanjiri oleh konten-konten negatif. Fenomena buzzer (pendengung politik) yang beroperasi secara terorganisasi menjadi aktor utama dalam menyebarkan disinformasi, hoaks, dan kampanye hitam yang menyerang lawan politik. Mereka mengeksploitasi algoritma platform yang cenderung memprioritaskan konten sensasional dan emosional. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap proses pemilu, institusi negara, dan bahkan media arus utama terkikis, dan polarisasi sosial pun semakin menajam.

Dalam menghadapi realitas digital yang kompleks ini, Bawaslu tidak beroperasi di ruang hampa hukum. Terdapat beberapa instrumen yuridis yang menjadi dasar kewenangannya. Landasan utamanya adalah UU Pemilu. Meskipun UU Pemilu ini tidak secara ekstensif mengatur kampanye digital, beberapa pasalnya dapat ditafsirkan untuk mencakup pelanggaran di media sosial, terutama terkait larangan kampanye yang menghina seseorang, menghasut, mengadu domba, serta menggunakan kekerasan atau ancaman. Sifat media sosial itu sendiri menjadi tantangan utama. Volume konten yang diproduksi setiap detik sangatlah masif, mustahil untuk dipantau secara manual. Selain itu, penyebaran hoaks melalui aplikasi pesan terenkripsi seperti WhatsApp Group menjadi ruang gelap yang sulit ditembus oleh pengawasan Bawaslu.

Kerangka hukum yang ada masih memiliki banyak kelemahan. Definisi kampanye hitam versus kritik atau kampanye negatif sering kali kabur, menciptakan area abu-abu yang sulit ditindak. Regulasi mengenai iklan politik digital juga belum komprehensif, terutama terkait transparansi sumber pendanaan dan target audiens. Proses penindakan, mulai dari pelaporan, investigasi, hingga penurunan konten oleh platform, sering kali berjalan lambat dan birokratis. Bawaslu tidak memiliki kewenangan langsung untuk memaksa platform menurunkan konten. Bawaslu hanya dapat merekomendasikan kepada Kementerian Komdigi atau platform itu sendiri, yang keputusannya bersifat diskresioner.

Pengawasan siber membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki keahlian khusus di bidang teknologi informasi, analisis data dan forensik digital. Bawaslu, terutama di tingkat daerah, masih menghadapi keterbatasan jumlah dan kapasitas personel yang mumpuni. Anggaran dan infrastruktur teknologi yang dimiliki Bawaslu juga belum sebanding dengan skala tantangan yang dihadapi. Kapasitas pengawas pemilu di lapangan sering kali lebih terfokus pada pengawasan konvensional dan belum sepenuhnya terintegrasi dengan pengawasan digital.

Pembentuk undang-undang perlu merumuskan dalam RUU Pemilu secara eksplisit mengatur tentang kampanye di media sosial. Pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan adanya pasal khusus di RUU Pemilu tentang unit khusus pengawasan siber pada Bawaslu. Sekaligus, pasal yang mengatur definisi yang lebih jelas mengenai berbagai jenis pelanggaran media sosial, kewajiban transparansi bagi platform terkait iklan politik dan mekanisme penindakan yang lebih cepat dan mengikat. Selanjutnya, pembentukan mekanisme fast-track untuk penanganan konten pemilu yang berbahaya, melibatkan Bawaslu, Kementerian Komdigi, platform dan perwakilan masyarakat sipil. 

The last but not least, pembentukan unit khusus pengawasan siber yang permanen dan kuat di struktur Bawaslu menjadi sebuah keniscayaan di masa depan. Peran Bawaslu dalam mengawasi media sosial adalah sebuah mandat zaman yang tak terelakkan dalam upaya menjaga marwah demokrasi Indonesia. Di tengah arus informasi digital yang deras dan sering kali keruh, Bawaslu memikul tanggung jawab berat sebagai penegak keadilan pemilu dari serangan disinformasi, kampanye hitam dan ujaran kebencian. Selamat Hari Kesaktian Pancasila!

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved