Tribunners / Citizen Journalism
Jalan Pulang IM57+ ke KPK: Antara Rekonsiliasi dan Kepatuhan pada Pimpinan
IM57+ buka peluang kembali ke KPK, menempuh jalur hukum TWK, sambil menegaskan loyalitas pada pimpinan dan aturan.
Ahmad A. Hariri
- Ahmad A. Hariri adalah peneliti di Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), sebuah organisasi independen yang berfokus pada kajian, advokasi, dan pengawasan kebijakan antikorupsi di Indonesia.
- Sebagai peneliti, Hariri dikenal aktif memberikan analisis kritis terhadap berbagai kasus besar, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
- Ia menyoroti bagaimana aliran dana hasil korupsi seharusnya dikembalikan untuk kepentingan publik, bukan sekadar menjadi bagian dari proses hukum yang tertutup.
- Hariri juga kerap mengangkat isu transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik, serta mengkritisi lemahnya pengawasan terhadap lembaga negara dan BUMN.
- Ia menekankan bahwa pejabat BUMN tetap merupakan penyelenggara negara yang harus tunduk pada prinsip antikorupsi sesuai dengan UU No. 28 Tahun 1999.
Sebagai lembaga publik, LSAK berperan penting dalam:
- Advokasi kebijakan antikorupsi: Mendorong regulasi yang berpihak pada transparansi dan keadilan.
- Pengawasan terhadap KPK dan lembaga hukum: Menyoroti dinamika internal dan efektivitas lembaga penegak hukum.
- Analisis kelembagaan dan reformasi tata kelola: Terutama dalam konteks pengelolaan anggaran, dana kampanye, dan kebijakan publik.
Melalui pendekatan berbasis riset dan advokasi publik, Ahmad A. Hariri dan LSAK berupaya memastikan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar berdampak pada tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
TRIBUNNEWS.COM - Setelah sempat tersingkir melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), sejumlah eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ kini membuka peluang untuk kembali mengabdi di lembaga antirasuah.
IM57+ Institute adalah organisasi gerakan antikorupsi yang didirikan oleh 57 mantan pegawai KPK yang tidak lolos TWK pada tahun 2021.
Nama "IM57+" merupakan singkatan dari Indonesia Memanggil 57 Plus, merujuk pada jumlah eks pegawai yang diberhentikan secara kontroversial.
Namun, pemberhentian tersebut tidak mencabut hak mereka sebagai warga negara untuk bekerja kembali di lembaga negara, termasuk KPK.
Mereka tetap memiliki kompetensi, pengalaman, dan rekam jejak dalam pemberantasan korupsi.
Harapan itu mengemuka dengan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK sebelumnya dan hadirnya pimpinan baru seperti Setyo Budiyanto, muncul harapan akan adanya pembaruan arah dan budaya kerja di KPK.
Ini membuka ruang bagi rekonsiliasi dan reintegrasi pegawai lama yang memiliki integritas tinggi.
IM57+ Institute kini tengah menempuh jalur hukum di Komisi Informasi Publik (KIP) untuk membongkar hasil TWK yang dinilai manipulatif.
Komisi Informasi Publik (KIP) adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Lembaga ini bertugas mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di badan-badan publik dan menyelesaikan sengketa informasi antara badan publik dan pemohon informasi.
Ini menunjukkan bahwa mereka masih memperjuangkan keadilan dan transparansi, sekaligus membuka ruang legal untuk kembali ke KPK jika hasil gugatan mendukung.
Secara hukum tidak ada hambatan bagi eks pegawai KPK untuk kembali, selama mereka memenuhi syarat administratif dan bersedia tunduk pada struktur serta pimpinan yang sah.
Kembalinya mereka bisa menjadi momentum penting untuk memperkuat kembali integritas dan efektivitas KPK dalam memberantas korupsi.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ilustrasi-Gedung-KPK_20250131_135715.jpg)