Tribunners / Citizen Journalism
Kajian Yuridis Jual Beli BBM Solar Non Subsidi PT PPN dengan Para Konsumen Industri
Kontrak jual beli BBM non subsidi Pertamina disorot dalam kasus korupsi Rp285 T, 13 perusahaan lokal disebut tak manipulatif.
Dalam hukum bisnis manipulasi bisa saja terjadi dimana sala satu pihak secara tidak jujur menyampaikan fakta yang sebenarnya untuk tujuan tertentu seperti meraih keuntungan secara tidak sah.
Dalam perkara korupsi aquo JPU memiliki prespektif hukum dengan mendalami kasus melalui rangkaian tindakan penyidikan dan akhirnya berkesimpulan ada tindakan menipulatif dalam transaksi jual beli BBM yang merugikan negara.
Kerugian negara dimaksud adalah berkaitan dengan peranan Riza Chalid, pejabat internal PT.Pertamina Patra Niaga dan dengan 2 (dua) perusahan asing yang berdomisili di Singapura yakni BP Singapur Pte, Ltd dan Sinochen Internasional Oil.Pte.Ltd.
Jual beli BBM solar non subsidi antara PT. Pertamina Patra Niaga dengan 13 perusahan para konsumen industry aquo pure bisnis dan tidak ada tindakan manipulative, hubungan hukum antara PT. Pertaminan Patra Niaga dengan para konsumen industry didasarkan pada perjanjian jual beli dengan sisitem kontrak kerja (Contract Of Work), kesepakatan harga BBM solar non subsidi terjadi berdasarkan kesepakatan bersama dan dituangkan perjanjian kerja sama.
PT. Pertaminan Patra Niaga sebagai perusahan milik pemerintah yang menentukan harga dasar BBM Solar non subsidi, penentuan harga terrsebut kemudian disetujui oleh para konsumen Industri dan menjadi harga yang disepkati bersama.
Kesepakatan harga BBM solar non subsidi tentu sudah melalui perhitungan bisnis dan kalukulasi untung rugi menjadi responsibility dari masing-masing pihak.
Apabila ada kerugian maka tanggung jawab atas kerugian menjadi tanggungjawab masing-masing pihak dan bukan menjadi tanggungugat. PT. Pertamina Patra Niaga bertanggungjawab atas keuntungan dan kerugian yang ditimbulkan dari perjaniian kerja sama jubel beli BBM solar non subsidi.
Begitu sebaliknya 13 Perusahan para konsumen industry bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan masing-masing dari kontrak kerja (contract of work) pembelian BBM Solar Non Subsidi.
JPU dalam surat dakwannya menyebutkan ada manipulasi dalam transaksi jual beli BBM Solar non susidi dan menguntungkan bari 2 (dua) perusahan asing yang berdomisili di Singapura yakni BP Singapur Pte, Ltd dan Sinochen Internasional Oil.Pte.Ltd.
Manipulasi jual berli harga BBM Solar Non subsidi dengan perusahan asing bisa saja terjadi karena jangkauan pengawasan sulit dijangkau, begitu kontrak kerja jual beli dengan perusahan asing tentu dari aspek transparansi dan akuntabilitas sangat susah dipertanggungjawabkan karena kebanyak perusahan asing pola managemrnt sangat tertutup.
Untuk kontrak pembelian BBM Solar non subsisid antara Pertamkina Patra Niaga dengan 13 perusahana para konsumen induestri tidak mungkin terjadi manupulasi hagra, karena kesepakatan haga itu timbul dimulai dari penentuan harga olerh PT. Pertamina Patra Niaga, yang disetuji oleh para konsumen Indusntri, dan dituangkan dalam kontrak kerja sama pembeli BBM solar non subsidi landasan hukum yang dipakai adalah pasal 1230 BW vide 1338 BW. Kontrak kerjasama (contract of work) pembelian BBM Non subsidi aquo mengikat para pihak dan menjadi hukum yang harus dilakasanakan (pacta sunt servanda);
Waspadai Kriminalisasi Kontrak Kerja Sama Jual Beli
Surat Dakwaan JPU terhadap empat orang terdakwa pada internal PT.Pertamina Patra Niaga mantan direktur yakni Riva Siahan dkk, JPU menyebutkan ada fakta tindak pidana bersifat manipulative dalam transaksi jual beli solar dibawah harga pasar yang mengakibatkan kerugian negara Rp 285,18 Triliun, dengan pelaku utama adalah Riza Chalid, takan manipulative tersebut merugikan negara dan menguntungkan 2 (dua) perusahan asing yang berdomisili di Singapura yakni BP Singapur Pte, Ltd dan Sinochen Internasional Oil.Pte.Ltd.
Hasil penyidikan yang dikonstruksikan dalam surat dakwaan tentu didasrkan pada penyidikan dan audi investigative oleh Lembaga pemeriksa bidang keuangan yang kredibel seperti BPKP dan tau BPK sehingga perhitungan adanya kerugian negara mendekati kebenaran walaupun dapat diperdebatkan di Pengadilan.
Khusus dakwaan JPU yang menyebutkan ada jual beli BBM solar non subsidi yang dilakukan oleh Internal PT. Pertamina Patra Niaga, dengan 13 (tiga) belas perusahan lokal dalam hal ini para konsumen industry, seperti PT.Berau Coal, PT. Adaro Indonesia, PT. Merah Putih Potroleum, PT.Buma, PT. Pamapersada Nusantara, PT. Ganda Alam Makmur, PT. Indocement Tunggal Perkadsa, PT. Aneka Tambang, PT. Maritim Barito Perkasa, PT.Vale Indonesia, PT.Nusa Halmahera Mineral, PT.Indo Tambangraya, PT.Parinusa Eka Persada, tidak ada manipulative semua pembicaraan dan hasil pembicaraan para pihak secara transparan dituangkan dalam kontrak kerjasama (contract of work) aquo, berdasarkan pasal 1320 BW vide 1338 BW berlaku asas hukum pacta sunt servanda.
Di pastikan 13 perusahan para konsumern industry telah menunaikan kewajiban masing-masing pihak dengan tepat dan tidak ada pelanggaran atas kontrak kerjasama aquo.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
| Permintaan Nasional Masih Lesu, Industri Semen Optimalkan Pasar Ekspor |
|
|---|
| Mengintip Fasilitas Riset Bioetanol Garapan Toyota dan Perusahaan Besar Lainnya di Fukushima Jepang |
|
|---|
| Pertamina Tingkatkan Layanan SPBU Lewat Program Ini |
|
|---|
| Mesin 'Brebet' Usai Isi Pertalite, Pertamina Patra Niaga Siap Tindak Lanjuti Keluhan Konsumen |
|
|---|
| Harga BBM Pertamina per 1 November 2025: Pertalite Tetap Rp10.000 |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.