Tribunners / Citizen Journalism
Menindak Kampanye Hitam dan Buzzer
Bawaslu DKI bahas penegakan hukum pemilu digital. Buzzer dan hoaks jadi ancaman serius demokrasi.
Benny Sabdo
- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta
- Anggota Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia
- Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa
Peran dan Kiprah Jabatan
Anggota Bawaslu DKI Jakarta, sebelumnya juga pernah menjadi Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara.
Divisi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, bertugas memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai regulasi dan menangani pelanggaran pemilu.
Aktivitas
Aktif dalam pengawasan partisipatif dan penegakan hukum pemilu melalui Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)
TRIBUNNEWS.COM - Akhir bulan Oktober 2025 lalu, Bawaslu DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi penguatan lembaga. Dalam giat tersebut turut hadir Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yakni Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Salah satu perihal yang mendesak untuk dicermati serius dalam penegakan hukum pemilu di masa mendatang, yaitu bagaimana strategi penegakan hukum pemilu di ruang digital.
Perhelatan demokrasi di Indonesia kini tak lagi hanya berkutat pada hingar bingar podium di panggung raksasa.
Medan tempur elektoral telah bergeser secara radikal ke ruang digital.
Aplikasi pesan instan, hingga berbagai platform berbagi konten menjadi panggung utama penyebaran gagasan politik.
Namun, pergeseran ini melahirkan penumpang gelap buzzer yang merusak keadilan pemilu. Kampanye hitam yang disebarkan secara masif dan anonim melalui jasa buzzer politik.
Permasalahan yang tak kalah pelik adalah ketidakmampuan penegakan hukum pemilu beradaptasi dengan kecepatan revolusi teknologi digital. Undang-Undang Pemilu yang ada saat ini dirancang dalam sebuah era di mana kampanye sebagian besar berlangsung di ruang analog-fisik.
Kini, pelanggaran terjadi di ruang digital dalam skala masif, secara anonim dan dengan kecepatan kilat, menciptakan jurang lebar antara regulasi dan realitas.
Hambatan Penindakan Hukum
Pelanggaran kampanye hitam di ruang digital seringkali memanfaatkan celah hukum dan tantangan teknis, antara lain pelaku seringkali bersembunyi di balik akun anonim untuk menyamarkan lokasi.
Proses identifikasi dan pembuktian keterkaitan antara buzzer dengan aktor politik yang mempekerjakan mereka menjadi rumit.
Sebuah narasi hoaks dapat menjadi trending topic dalam hitungan jam, jauh lebih cepat daripada proses verifikasi dan penindakan oleh Gakkumdu.
Server platform digital seringkali berada di luar negeri, mempersulit proses penelusuran dan pencarian alat bukti digital.
Hukum pidana pemilu saat ini memiliki beberapa titik buta saat berhadapan dengan fenomena buzzer dan kampanye hitam pada dunia digital.
Meskipun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat digunakan, penerapan Undang-Undang Pemilu secara spesifik sering terkendala.
Ketentuan hukum tentang larangan kampanye, misalnya Pasal 280 Undang-Undang Pemilu tidak secara eksplisit mengatur bentuk pelanggaran yang melibatkan penggunaan algoritma atau bot untuk amplifikasi narasi.
Pembuktian unsur kesengajaan dan keterkaitan dana, siapa yang membayar buzzer menjadi batu sandungan terbesar.
Penanganan kasus tindak pidana pemilu secara digital melibatkan tiga lembaga utama di Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan).
Proses koordinasi yang berjenjang dan alur waktu yang singkat dengan batas waktu 14 hari kerja membuat penindakan kasus kampanye hitam di ruang digital yang membutuhkan analisis forensik mendalam kerap mengalami kedaluwarsa sebelum kasusnya tuntas.
Solusi Hukum dan Kelembagaan
Untuk menjerat pelaku kampanye hitam dan buzzer di ruang digital. Langkah-langkah strategis yang harus segera dipertimbangkan meliputi:
Pertama, ekstensifikasi norma hukum pidana pemilu, yaitu perluasan atau penambahan pasal baru dalam Undang-Undang Pemilu yang secara eksplisit mengatur mengenai antara lain, larangan penggunaan jasa buzzer politik yang bertentangan dengan etika dan hukum.
Kedua, mendefinisikan buzzer sebagai pihak yang dilarang, selain pelaksana, peserta dan tim kampanye.
Ketiga, ketentuan pidana khusus untuk penyebaran hoaks melalui amplifikasi digital, hukumannya harus lebih berat jika pelanggaran dilakukan secara sistematis, masif, dan melibatkan akun anonim yang didanai.
Keempat, pengaturan tanggung jawab platform, agar memasukkan kewajiban platform digital untuk kooperatif dan responsif dalam proses take down konten kampanye hitam, disertai dengan sanksi hukum jika terbukti lalai.
Selanjutnya, peningkatan kapasitas forensik digital Gakkumdu, dengan penyediaan anggaran dan pelatihan khusus bagi penyidik Gakkumdu untuk melacak jejak digital, menganalisis jaringan akun dan melakukan tracing sumber pendanaan buzzer.
Lalu, membangun mekanisme kerja sama formal antara Komdigi, Bawaslu, dan penyedia platform global, seperti Meta, X, Google untuk mempercepat proses permintaan data.
Selain itu, mewajibkan pelaporan dana kampanye mencakup pengeluaran untuk iklan dan promosi di media sosial, sehingga memudahkan penelusuran dana yang mungkin digunakan untuk membiayai buzzer.
Fenomena kampanye hitam dan buzzer adalah ujian berat bagi kedaulatan pemilih di Indonesia.
Kerusakan yang ditimbulkan, yaitu kepercayaan publik, polarisasi dan hasil pemilu tidak mencerminkan kehendak bebas rakyat.
Karena itu, reformasi penegakan hukum pemilu di sektor digital tidak dapat ditunda lagi. Regulasi harus bergerak mengikuti kemajuan teknologi.
Indonesia membutuhkan payung hukum untuk memastikan, pemenang pemilu itu yang unggul dalam gagasan, bukan dalam praktik penyebaran hoaks.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
| KPK Akan Telaah Laporan Dugaan Korupsi Proyek Command Center yang Seret Ketua Bawaslu |
|
|---|
| Menata Pemilu dan Menimbang Perubahan Konstitusi |
|
|---|
| Relawan Juga Adukan Sejumlah Akun Buzzer Pembuat dan Penyebar Meme Bahlil ke Bareskrim |
|
|---|
| Bahlil Sentil “Ternak Akun”: Sosmed Tak Layak Jadi Rujukan Pengajian |
|
|---|
| Masa Depan Bawaslu dalam Demokrasi Digital |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.