Jumat, 15 Mei 2026

Tribunners / Citizen Journalism

PP Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Perpol No 10/2025

Penerbitan PP sudah tepat konteks dengan situasi yang berkembang dan membawa dampak signifikan berupa kepastian hukum.

Tayang:
Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
Febry Wahyuni Sabran, Aktivis Muda dan Koordinator Gerakan Indonesia Cerah. 

Oleh: Febry Wahyuni Sabran
Aktivis Muda dan Koordinator Gerakan Indonesia Cerah

TRIBUNNEWS.COM -  Pemerintah rencananya akan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) guna menyelesaikan polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas sorotan publik terkait peluang penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga negara.

Saat bersamaan ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.

Keputusan positif

Penerbitan PP sudah tepat konteks dengan situasi yang berkembang dan membawa dampak signifikan berupa kepastian hukum yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak.

Penerbitan PP meskipun secara tidak langsung, bertujuan mengakhiri polemik yang dimulai oleh tokoh-tokoh dalam Komite Reformasi Polri.

PP ini memastikan bahwa Perpol 10/2025 tidak bermasalah secara hukum dan memberikan perlindungan serta pengamanan terhadap implementasi perpol tersebut.

PP memberikan hierarki hukum yang lebih kuat dibandingkan Perpol, sehingga memperkuat legitimasi dan daya ikat dari substansi yang diatur. 

PP berfungsi sebagai instrumen proteksi yang mengamankan Perpol 10/2025 dari gugatan atau permasalahan hukum di masa mendatang.

Secara substansif, PP memperkuat orientasi dan tujuan dari penerbitan Perpol 10/2025 dalam konteks reformasi dan profesionalisasi Polri.

Penerbitan PP ini memiliki dimensi strategis yang kompleks yakni :

  • Pertama, dari aspek hierarki peraturan perundang-undangan, PP berada di posisi yang lebih tinggi dibandingkan Perpol, sehingga memberikan landasan hukum yang lebih kokoh.
  • Kedua, PP berfungsi sebagai benteng perlindungan terhadap Perpol 10/2025 dari berbagai gugatan atau permasalahan hukum yang mungkin muncul.
  • Ketiga, secara substansial, PP memperkuat orientasi dan tujuan dari kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kapolri.

Dengan demikian, menurut Wahyuni, PP bukan hanya instrumen hukum formal, tetapi juga merupakan pernyataan politik yang jelas dari pemerintah tentang arah kebijakan kepolisian nasional.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki visi yang terintegrasi dengan kepemimpinan Polri dalam upaya mereformasi dan memprofesionalkan institusi kepolisian Indonesia.

Dengan terbitnya PP, kepastian hukum dalam penugasan dan operasional Polri kini memiliki landasan yang lebih kuat.

Hal ini penting untuk menjamin konsistensi dalam implementasi kebijakan kepolisian dan menghindari kebingungan di tingkat operasional.

Sumber: Tribunnews.com

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved