Tribunners / Citizen Journalism
Ketika Negara Menggandeng Kepatuhan Privat
Pengawasan ketenagakerjaan kerap timpang. Kader Norma Ketenagakerjaan hadir sebagai solusi kepatuhan internal berbasis private compliance.
Hari Wijaya
Ketua Forum Kader Norma Ketenagakerjaan
Selama bertahun-tahun, pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia dipahami hampir semata sebagai urusan negara. Pengawas Ketenagakerjaan diposisikan sebagai aktor tunggal yang memastikan norma kerja dipatuhi di perusahaan.
Masalahnya, kapasitas negara tidak pernah benar-benar sebanding dengan beban yang harus diawasi. Jumlah perusahaan terus bertambah, sementara jumlah pengawas terbatas. Kepatuhan pun sering bersifat reaktif dan sesaat.
Di tengah keterbatasan itu, sejumlah pemerintah daerah justru mulai mengambil jalan yang lebih realistis: menggandeng kepatuhan privat melalui pembentukan Kader Norma Ketenagakerjaan (KNK).
Pendekatan ini sejalan dengan konsep Private Compliance Initiative (PCI)—mekanisme di mana kepatuhan dibangun dari dalam perusahaan, bukan semata dipaksakan oleh negara.
Rasio Pengawas yang Tidak Seimbang
Masalah utamanya bukan sekadar persepsi, melainkan angka yang telanjang. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa jumlah Pengawas Ketenagakerjaan secara nasional hanya sekitar 1.400–1.500 orang, sementara objek pengawasan—perusahaan yang wajib lapor—mencapai lebih dari 1,8 juta perusahaan. Artinya, secara teoritis satu pengawas harus menjangkau lebih dari 1.200 perusahaan.
Dalam kondisi seperti ini, mustahil mengharapkan pengawasan negara bekerja secara menyeluruh dan berkelanjutan. Bahkan dengan dedikasi tinggi sekalipun, pengawasan publik akan selalu tertinggal dari dinamika pelanggaran. Di titik inilah, pendekatan kepatuhan yang hanya mengandalkan penindakan negara menjadi tidak realistis.
Kepatuhan yang Dibangun dari Dalam
Kader Norma Ketenagakerjaan bukan pengawas negara dan tidak memiliki kewenangan penindakan. Peran mereka adalah membantu perusahaan menata kepatuhan norma ketenagakerjaan secara sistematis.
Pendekatan ini relevan, karena pengalaman menunjukkan bahwa kepatuhan yang hanya bertumpu pada penindakan cenderung rapuh: patuh saat diawasi, lalu kembali abai ketika pengawas pergi.
Melalui PCI, kepatuhan ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola perusahaan sehari-hari, bukan sekadar reaksi atas ancaman sanksi.
Negara Sudah Memberi Kepastian Peran
Yang kerap luput dari perdebatan publik, pemerintah pusat sesungguhnya telah memberikan kepastian peran KNK secara formal. Melalui Keputusan Direktur Jenderal Nomor 5/292/AS.02.07/XI/2022 tentang Standar Nasional Jabatan Kader Norma Ketenagakerjaan, negara secara tegas mengatur tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab KNK.
Dalam Kepdirjen tersebut, Kader Norma Ketenagakerjaan diberi mandat untuk membantu pengusaha dalam penataan kepatuhan penerapan norma ketenagakerjaan serta melakukan audit penerapan norma ketenagakerjaan di perusahaan.
Untuk menjalankan mandat itu, KNK melaksanakan fungsi pemetaan kepatuhan norma ketenagakerjaan, pelaksanaan audit internal, serta monitoring, evaluasi, dan penyusunan program perbaikan sebagai tindak lanjut audit internal.
KNK juga diberikan wewenang yang jelas dan terbatas: meminta dan memperoleh data terkait penerapan norma ketenagakerjaan di perusahaan, mengoordinasikan pelaksanaan norma secara internal maupun eksternal, serta melakukan pemeriksaan dan audit internal. Semua ini dilakukan tanpa mengambil alih kewenangan pengawasan negara.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Foto-Narasumber-Hari-Wijaya.jpg)