Tribunners / Citizen Journalism
Perjanjian Dagang RI dengan AS
Kedaulatan yang Tergadai: Menakar Perjanjian ART dalam Timbangan Pasal 33 UUD 1945
Perjanjian ART 2026 dinilai melemahkan kedaulatan digital Indonesia, dari data rakyat hingga spektrum frekuensi nasional.

WASHINGTON, 20 Februari 2026. Di balik jabat tangan hangat dan senyum diplomatik, sebuah dokumen setebal 45 halaman diteken. Namanya Agreement on Reciprocal Trade atau ART.
Bagi banyak orang, ini mungkin hanya soal tarif impor jagung atau kedelai, namun bagi kita yang mengerti konstitusi, ini adalah proklamasi penundukan kedaulatan Indonesia di bawah dikte keamanan Amerika Serikat.
Struktur perjanjian ini sangat menghina akal sehat karena memuat asimetri yang luar biasa timpang.
Bayangkan saja, Indonesia dipaksa memikul 217 kewajiban tindakan spesifik, sementara Amerika Serikat hanya berkomitmen pada enam poin minimalis yang sebagian besar bersifat sukarela.
Klaster data, digitalisasi, dan telekomunikasi dalam perjanjian ini secara fungsional telah mengkhianati amanat Pasal 33 UUD 1945 yang mengharuskan negara menguasai aset strategis demi kemakmuran rakyat.
Di era modern ini, data warga dan spektrum frekuensi adalah kekayaan nasional yang posisinya setara dengan cadangan emas atau minyak bumi. Namun, perjanjian ART justru memosisikan aset strategis tersebut sebagai barang obralan demi akses pasar yang belum tentu menguntungkan.
Indonesia sedang terperosok ke dalam skema kolonialisme digital gaya baru yang akan mematikan kemandirian ekonomi masa depan kita.
Data Rakyat Sebagai Kekayaan Nasional yang Terlucuti
Dalam kacamata konstitusi ekonomi kita, data pribadi 280 juta warga negara Indonesia adalah aset strategis yang memiliki nilai ekonomi masif.
Data saat ini memengaruhi setiap napas kehidupan, mulai dari pola konsumsi harian hingga privasi individu yang paling privat. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menghendaki kekayaan ini dikuasai negara agar manfaatnya kembali kepada rakyat, bukan justru dilepaskan kontrolnya begitu saja.
Sayangnya, perjanjian ART memaksa Indonesia mengakui status adekuasi bagi Amerika Serikat secara prematur.
Langkah ini secara efektif mematikan mekanisme perlindungan dalam Undang Undang Pelindungan Data Pribadi yang baru saja kita banggakan.
Penyerahan kontrol atas data warga tanpa jaminan kembalinya nilai ekonomi bagi bangsa kita adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap konstitusi ekonomi.
Negara seolah kehilangan wibawa dengan membiarkan kekayaan digital nasional diekstraksi oleh platform global tanpa kompensasi yang adil. Kondisi ini menempatkan rakyat Indonesia hanya sebagai adang komoditas bagi algoritma asing yang dikendalikan dari Silicon Valley.
Padahal, data tersebut seharusnya menjadi instrumen negara untuk merancang kebijakan pembangunan pedesaan yang tepat sasaran demi kesejahteraan kolektif.
Spektrum Frekuensi Milik Rakyat yang Didikte Washington
Mahkamah Konstitusi telah berkali-kali menegaskan bahwa spektrum frekuensi radio adalah sumber daya alam terbatas yang merupakan milik bersama rakyat.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/presiden-as-trump-dan-prabowo.jpg)