Jumat, 24 April 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Serangan Terhadap Aktivis: Sinyal Dekadensi Demokrasi

Penyerangan dengan air keras kepada Aktivis KontraS, Andrie Yunus, merupakan alarm keras bagi negara hukum dan demokrasi.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Kompas.com/Firda Janati
Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus saat ditemui di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Pekan lalu Andrie mendapat teror disiram air keras. 

Alexis de Tocqueville, dalam analisis klasiknya tentang demokrasi, menekankan bahwa organisasi masyarakat sipil dan partisipasi warga adalah benteng utama yang mencegah kekuasaan negara berubah menjadi tirani. 

Pandangan serupa juga dapat ditemukan dalam gagasan Hannah Arendt tentang kekuasaan dan kekerasan.

Arendt membedakan secara tegas antara kekuasaan yang lahir dari legitimasi dan dukungan publik, dengan kekerasan yang digunakan ketika legitimasi tersebut melemah. 

Menurutnya, kekuasaan sejati tidak membutuhkan kekerasan untuk mempertahankan diri; justru ketika kekerasan digunakan untuk membungkam kritik, hal itu menandakan krisis legitimasi dalam sistem politik.

Ketika serangan semacam ini tidak ditangani secara serius, ia berpotensi menghasilkan apa yang oleh Foucault disebut sebagai “internalisasi ketakutan”: masyarakat menjadi enggan bersuara karena khawatir menghadapi risiko serupa.

Dari perspektif hukum pidana, penyiraman air keras jelas merupakan bentuk kekerasan berat yang berpotensi masuk dalam kategori penganiayaan berat dengan akibat luka permanen.

Namun, dalam konteks yang lebih luas, serangan terhadap aktivis organisasi HAM harus dipahami sebagai ancaman terhadap prinsip demokrasi dan supremasi hukum. 

Aktivis tidak hanya menjadi korban individu, tetapi juga simbol dari kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan negara.

Penegak hukum dalam hal ini memegang peran kunci dalam memastikan bahwa kasus ini tidak berakhir seperti banyak kasus sebelumnya dimana pelaku lapangan  tertangkap, tetapi aktor intelektual tetap tidak tersentuh.

Jika penyelidikan berhenti pada pelaku langsung tanpa menelusuri jaringan atau motif yang lebih dalam, maka pesan yang muncul adalah bahwa kekerasan terhadap aktivis dapat dilakukan tanpa konsekuensi serius atau meremehkan penegakan hukum. Independensi dan kualitas penegak hukum menjadi kekhawatiran lagi.

Di sisi lain, pemerintah tidak dapat bersikap reaktif semata. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa pembela HAM dapat bekerja tanpa ancaman, intimidasi, atau kekerasan.

Prinsip ini telah lama diakui dalam standar internasional mengenai perlindungan pembela HAM, yang menegaskan bahwa negara wajib menjamin keamanan individu maupun organisasi yang memperjuangkan hak-hak masyarakat. 

Apalagi kini Pemerintah sudah memiliki Kementerian yang khusus menangani bidang HAM disamping eksistensi Komnas HAM.

Pemerintah tidak dapat bersikap pasif atau reaktif-retorika saja. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi para pembela HAM.

Aktivis bukanlah musuh negara. Mereka adalah bagian dari masyarakat sipil yang menjalankan fungsi penting dalam demokrasi: mengawasi kekuasaan, membela korban, dan memastikan bahwa hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Sumber: Tribunnews.com

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved