Rabu, 27 Mei 2026

Tribunners / Citizen Journalism

LMND, Prabowo, dan Agenda Besar Ekonomi Berbasis Kesejahteraan Rakyat

Prabowo tegaskan Pasal 33 UUD 1945 sebagai cetak biru ekonomi bangsa, LMND dukung arah kebijakan ekonomi nasional 2027.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
HO/IST
EKONOMI RAKYAT - Prabowo tegaskan Pasal 33 UUD 1945 sebagai cetak biru ekonomi bangsa, LMND dukung arah kebijakan ekonomi nasional 2027. 

Kondisi itu berdampak pada meningkatnya kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat.

Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi dasar dalam membangun ekonomi nasional yang adil dan memastikan hasil pembangunan dapat dirasakan lebih luas oleh rakyat.

LMND turut mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam, hilirisasi industri, pengawasan ekspor komoditas strategis, serta pemberantasan mafia tambang dan mafia tanah. 

Namun, organisasi mahasiswa tersebut menegaskan bahwa kebijakan ekonomi nasional perlu memberi perhatian lebih besar kepada petani, nelayan, buruh, masyarakat adat, dan masyarakat miskin perkotaan.

Selain itu, LMND menilai program swasembada pangan, industrialisasi nasional, dan penguatan koperasi desa perlu dijalankan secara konsisten sebagai bagian dari pelaksanaan demokrasi ekonomi dan asas kekeluargaan sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.

Sebagai bagian dari pernyataan sikap, LMND menyampaikan beberapa poin utama, yaitu:

  • Menjalankan Pasal 33 UUD 1945 secara konsisten dalam kebijakan ekonomi nasional.
  • Mengurangi dominasi oligarki ekonomi dan praktik Serakahnomics yang merugikan rakyat.
  • Melaksanakan reforma agraria dan menghentikan kriminalisasi terhadap petani serta masyarakat adat.
  • Memperkuat penguasaan negara atas sumber daya strategis untuk kepentingan rakyat.
  • Memberantas mafia tambang, mafia tanah, dan korupsi sumber daya alam.
  • Mendorong industrialisasi nasional yang berdikari dan berbasis kebutuhan rakyat.
  • Memastikan swasembada pangan dan energi guna memperkuat kedaulatan nasional.
  • Mengembangkan koperasi dan ekonomi rakyat sebagai sokoguru perekonomian nasional.

LMND juga mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dan memperluas partisipasi rakyat dalam pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945 agar kekayaan nasional dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.

Sesuai Minatmu

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved