Sabtu, 13 September 2025

Kasus Simulator SIM

Polri : Primkoppol di Luar Struktur Polri

Semakin santer terdengar diduga uang Rp 15 miliar masuk ke rekening Primer Koperasi Polri (Primkoppol) Ditlantas Polri.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Polri : Primkoppol di Luar Struktur Polri
IST
Ilustrasi

TRIBIUNNEWS.COM, JAKARTA- Semakin santer terdengar diduga uang Rp 15 miliar masuk ke rekening Primer Koperasi Polri (Primkoppol) Ditlantas Polri. Namun, Mabes Polri belum mengungkapkan secara pasti.

"Sekarang ini sedang diadakan penyidikannya, khususnya tentang alirannya. Apa benar demikian," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Anang Iskandar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/8/2012).

Mengenai keberadaan Primkoppol sendiri, Anang menjelaskan bahwa Primkoppol merupakan organisasi yang didirikan anggota kepolisian, tetapi keberadaannya berada di luar struktur Polri.

"Kewenangannya ada di pengurus. Penanggungjawabnya pengurus. Koperasi pengurusnya dipilih oleh anggota. Secara struktural pihak Polri tidak tahu apa-apa," ungkapnya.

Menyikapi ketua Primkoppol AKBP Teddy Rusmawan yang saat ini dijadikan tersangka dalam kasus simulator SIM, Anang mengungkapkan bahwa keberadaannya memang dipilih anggota koperasi.

"Kan dipilih anggota, apapun pangkatnya. Bisa PNS atau pangkat apapun yang penting menguasai masalah manajemen koperasi," ungkapnya.

Tetapi Anang menegaskan bila anggota Primkoppol Ditlantas Polri anggotanya khusus anggota polisi lalu lintas saja. "Polisi tidak tahu menau soal aliran dana ke Primkoppol. Silakan nanya ke Primkoppol," ujarnya.

Diduga uang Rp 15 miliar mengalir ke Primkoppol dilakukan melalui transfer antarrekening. Pengiriman dari rekening PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) milik Sukotjo Bambang di Bank BNI kepada rekening Primkoppol di Bank Mandiri yang dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama, 13 Januari 2011 sebanyak Rp 8 miliar. Transfer kedua dilakukan 14 Januari sebesar Rp 7 miliar. Transfer tersebut dilakukan atas perintah Budi Susanto yang dilakukan Sukotjo ke rekening Primkoppol Ditlantas Mabes Polri melalui Bank Mandiri.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM pertama kali mencuat saat Sukotjo Bambang selaku direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, membeberkan adanya dugaan suap proyek pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. Bambang terang-terangan menyebut ada suap dari perusahaan pemenang tender pengadaan simulator 2011, kepada pejabat Korlantas Polri bernisial DS sebesar Rp 2 miliar.

Tak hanya dugaan suap, Bambang pun membeberkan adanya praktek mark up dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil di institusi Polri tersebut. Pada saat lelang proyek tesebut, perusahaan bernama PT Citra Mandiri Metalindo berhasil memenangi tender pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp 54,453 miliar dan 556 simulator mobil senilai Rp 142,415 miliar pada 2011.

Berita Terkait: Kasus Simulator SIM
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan