Kerusuhan Sampang
Polri Harapkan Bisa Atasi Trauma Kekerasan di Sampang
Sebanyak 312 warga muslim Syiah saat ini berada di pengungsian sementara menunggu ketegangan di Sampang
Penulis:
Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 312 warga muslim Syiah saat ini berada di pengungsian sementara menunggu ketegangan di Sampang, Madura mereda. Untuk itu, Polri bersama pemerintah setempat dan tokoh masyarakat berupaya memberikan rasa aman terhadap para pengungsi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa kepolisian terus kerjasama dengan tokoh-tokoh agama di Sampang untuk membantu pemulihan situasi dan menormalisasi kehidupan masyarakat.
"Kita berharap tidak ada lagi masyarakat yang trauma, khawatir, takut untuk berada di desanya walaupun saat ini masih di tempat sementara. Kami tetap berupaya agar kehidupan sosial kemasyarakatan yang berada di kabupaten Sampang ini berangsur-angsur pulih kembali," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2012).
Sementara untuk penanganan kasus pidananya, Boy mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada penambahan tersangka baru dan polisi masih terus mengejar orang-orang yang terkait peritiwa berdarah di Sampang tersebut.
"Sementara belum (ada tersangka baru). Diantara kemarin yang diambil keterangannya, yang alat buktinya cukup untuk ditahan baru R (Rois). Yang lain Sementara ini saksi," ujarnya.
Untuk pemulihan di Sampang, menurut mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya ini diperlukan pendekatan kultural, sehingga komunikasi dengan tokoh-tokoh masyarakat dan agama di Sampang diharapkan bisa membantu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang menderita akibat dari peristiwa tersebut.
"Jadi kita melakukan pendekatan-pendekatan kultural. Yang kita harapkan bisa membantu masyarakat di sana," ujar Boy.
Pada 26 Agustus 2012, kemarin, sekitar pukul 09.00 WIB, sekitar 200 orang menyerbu pemukiman warga Syiah di Sampang, Jawa Timur, akibatnya dua orang tewas dan 15 rumah hangus terbakar.
Kejadian tersebut bukan kali pertama, aksi serupa sempat terjadi pada 29 Desember 2011. Dari peristiwa tersebut, polisi menetapkan Tajul Muluk sebagai tersangka atas laporan Rois Al-Hukuma pada 6 Maret 2012.
Polisi menjerat Tajul Muluk dengan Pasal Penistaan dan Penodaan Agama. Ia divonis dua tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama.
Bukan hanya Tajul, terdakwa tunggal pembakaran Kompleks Pesantren Syiah, Muskirah, juga divonis 3 bulan 10 hari pada 10 April 2012.
Berita Terkait: Kerusuhan Sampang
- Gubernur Lemhannas Menentang Konflik Atas Nama Keyakinan
- Paripurna RUUK DIY Diperkirakan Alot
- Faang Wali Sedih dengan Tragedi di Sampang
- Ini Alasan Polisi Tidak Mampu Redam Kekerasan di Sampang
- FPDIP Desak Polisi Tindak Penyebar Kebencian di Sampang
- Kapolda Tak Mampu Amankan Wilayah Harus Dievaluasi