Selasa, 28 Oktober 2025

Penerapan ESG di Perusahaan Tambang Tidak Bisa Lagi Ditawar, Tiga Komponen Ini Tak Dapat Dipisah

Pemerintah tidak akan lagi lembek dengan perusahaan yang tidak menerapkan ESG salah satunya adalah jaminan reklamasi.

HO
PERTAMBANGAN - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel. Penerapan Environmental, Social, dan Governance (ESG) di perusahaan tambang tidak bisa dilepaskan dari tiga komponen utama, yakni lingkungan, K3, serta sosial masyarakat. 

Ringkasan Berita:
  • Tanggung jawab perusahaan terhadap safety dan K3 tidak saja untuk karyawan, tetapi juga demi masyarakat dan lingkungan.
  • Pemerintah tidak akan lagi lembek dengan perusahaan yang tidak menerapkan ESG salah satunya adalah jaminan reklamasi.
  • Indonesia memiliki aturan lingkungan yang sangat ketat jika dibandingkan dengan negara lain.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan Environmental, Social, dan Governance (ESG) di perusahaan tambang tidak bisa dilepaskan dari tiga komponen utama, yakni lingkungan, K3, serta sosial masyarakat.

Direktur Health Safety Environment (HSE) Harita Nickel Tony Gultom mengungkap dulu tiga komponen tersebut dipandang terpisah.

"Lingkungan ada, K3 ada, sosial ada. Kalau pembinaannya di minerba ada. Sosial ada pembinaan di pengusahaan. Hanya dulu terpilah satu per satu," kata Tony di sela Harita Nickel Journalist Award, Jumat (24/10'2025).

Tony menilai ketiga hal tersebut tidak bisa terpisahkan dari penerapan ESG. Ia menyatakan perencanaan praktik teknik tambang jadi dasar ESG.

Baca juga: Industri Pertambangan Nasional Diminta Jalankan Operasional yang Berpegang pada Aspek Keberlanjutan

Peraturan pemerintah merupakan syarat minimal dan ketiga komponen tersebut harus dijalankan secara beriringan.

"Tidak bisa kita pilah pilah lagi, apalagi ada aturannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Tony menuturkan tanggung jawab perusahaan terhadap safety dan K3 tidak saja untuk karyawan, tetapi juga demi masyarakat dan lingkungan.

Jika bicara lingkungan, ia menyebut aturannya sudah ada, termasuk di dalamnya adalah jaminan penutupan tambang atau reklamasi, yang diwajibkan dalam ESG.

"Kalau jaminan reklamasinya tidak disetor bagaimana bisa beyond. Dulu banyak Perusahaan mementingkan produksi, itu tidak bisa lagi seperti itu," ucap Tony.

"Seperti RKAB, itu kan produksi, tapi kalau dana reklamasi tidak ditempatkan, jaminan tidak ada bagaimana RKAB mau disetujui," sambungnya.

ESDM Tak Lagi Lembek

Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Horas Pasaribu, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi lembek dengan perusahaan yang tidak menerapkan ESG salah satunya adalah jaminan reklamasi.

Baru-baru, Kementerian ESDM menghentikan sementara 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sampai mereka membayarkan jaminan reklamasi.

"Kalau ESG baik tentu ga ada yang kena sanksi. Setiap IUP harus tempatkan jaminan reklamasi. Bukan untuk pemerintah, tapi akan kembali lagi ke perusahaan jika sudah terbukti laksanakan reklamasi sesuai dokumen yang telah disetujui," kata Horas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved