Selasa, 28 Oktober 2025

Bahlil: Pengelolaan Tambang Jangan Hanya Dikuasai Pengusaha Itu-itu Saja

Presiden Prabowo Subianto pada 11 September 2025 tersebut mengatur batas luasan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Diaz/Tribunnews
TAMBANG - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ketika ditemui usai acara Peringatan Hari Pertambangan dan Energi ke-80 di Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Tambang bisa dikelola oleh semua pihak, termasuk para pelaku UMKM dan koperasi di daerah serta BUMD.
  • Presiden Prabowo Subianto pada 11 September 2025 tersebut mengatur batas luasan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
  • Bahlil sedang dalam proses menggodok peraturan turunannya berupa Peraturan Menteri (Permen).

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pengelolaan tambang tidak boleh dilakukan oleh pengusaha yang itu-itu saja.

Bahlil ingin tambang bisa dikelola oleh semua pihak, termasuk para pelaku UMKM dan koperasi di daerah serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Saya katakan dari awal bahwa pengelolaan tambang jangan hanya dikuasai oleh kelompok tertentu, jangan hanya pengusaha itu saja, itu saja," kata Bahlil dalam acara Peringatan Hari Pertambangan dan Energi ke-80 di Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

Baca juga: Dekat dengan Bupati Tasikmalaya Tak Buat Crazy Rich Endang Juta Kebal Hukum, Kini Kena Kasus Tambang

Pemerintah pun telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 11 September 2025 tersebut mengatur batas luasan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk berbagai jenis badan usaha.

Ketentuan itu mencakup koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UKM), organisasi kemasyarakatan (ormas), badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi.

Saat ini, Bahlil sedang dalam proses menggodok peraturan turunannya berupa Peraturan Menteri (Permen).

"Peraturan pemerintah sudah ada, sekarang tinggal peraturan menteri. Ini semua kita lakukan untuk menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri," ujar Bahlil.

Mengutip Kompas.com, dalam dokumen PP itu tertulis luasan tambang yang dapat digarap mulai dari 2.500 hektar hingga 25.000 hektar, tergantung pada jenis badan usahanya.

Pasal 26F ayat (1) menetapkan koperasi dan UKM mendapat WIUP paling luas 2.500 hektar, baik untuk tambang mineral logam maupun batu bara.

Pasal 26F ayat (2) mengatur organisasi kemasyarakatan keagamaan bisa memperoleh WIUP hingga 25.000 hektar untuk mineral logam dan 15.000 hektar untuk batu bara.

BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi mendapat jatah serupa, sesuai Pasal 26F ayat (3). Mereka bisa menggarap tambang mineral logam hingga 25.000 hektar atau batubara hingga 15.000 hektar.

Sementara itu, Pasal 26F ayat (4) memberi ketentuan tambahan bagi BUMN dan badan usaha swasta yang berorientasi pada peningkatan nilai tambah atau hilirisasi.

Luasan wilayah tambang yang diizinkan tetap maksimal 25.000 hektar untuk mineral logam dan 15.000 hektar untuk batubara. 
 
 
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved