Selasa, 28 Oktober 2025

Penerapan ESG di Perusahaan Tambang Tidak Bisa Lagi Ditawar, Tiga Komponen Ini Tak Dapat Dipisah

Pemerintah tidak akan lagi lembek dengan perusahaan yang tidak menerapkan ESG salah satunya adalah jaminan reklamasi.

HO
PERTAMBANGAN - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel. Penerapan Environmental, Social, dan Governance (ESG) di perusahaan tambang tidak bisa dilepaskan dari tiga komponen utama, yakni lingkungan, K3, serta sosial masyarakat. 

Dalam Peraturan Menteri ESDM No 17 Tahun 2025 disebutkan bahwa penempatan jaminan reklamasi menjadi syarart RKAB. Jadi, jika belum menempatkan jamiman reklamasi, maka RKAB tidak akan disetujui.

Menurut Horas cara tersebut jauh lebih tegas dibandingkan aturan main sebelumnya. Meskipun banyak yang menentang, Horas menyebut pemerintah tidak akan gentar

"Ini demi peningkatan penerapan ESG dan pada akhirnya untuk kepentingan negara kita siap hadapi. Itu untuk kepentingan NKRI," ujarnya.

Aturan Lingkungan di Indonesia Sangat Ketat

Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menilai Indonesia memiliki aturan lingkungan yang sangat ketat jika dibandingkan dengan negara lain.

Menurut dia, faktor ESG itu berhubungan erat dengan kegiatan pertambangan.

"Kita berbicara beyond compliance termasuk Harita Nickel yang sudah menunjukan beyond compliance untuk mencapai target melebihi yang ditetapkan pemerintah," kata Hendra.

ESG, sosial lingkungan kata Hendra sangat erat kaitannya dengan penerimaan masyarakat yang ujungnya juga bakal berdampak pada operasional perusahaan.

Selain itu, juga erat hubungannya dengan transparansi ke image perusahaan untuk mencari mitra pembiyaan hingga pembeli.

"Apa yang sudah dilakukan Harita Nickel positif untuk bisa diikuti perusahaan lain. Mereka buktikan perusahaan nasional bisa wujudkan ESG seperti perusahaan multi nasional company," ujar Hendra. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved