Penerapan ESG di Perusahaan Tambang Tidak Bisa Lagi Ditawar, Tiga Komponen Ini Tak Dapat Dipisah
Pemerintah tidak akan lagi lembek dengan perusahaan yang tidak menerapkan ESG salah satunya adalah jaminan reklamasi.
Dalam Peraturan Menteri ESDM No 17 Tahun 2025 disebutkan bahwa penempatan jaminan reklamasi menjadi syarart RKAB. Jadi, jika belum menempatkan jamiman reklamasi, maka RKAB tidak akan disetujui.
Menurut Horas cara tersebut jauh lebih tegas dibandingkan aturan main sebelumnya. Meskipun banyak yang menentang, Horas menyebut pemerintah tidak akan gentar
"Ini demi peningkatan penerapan ESG dan pada akhirnya untuk kepentingan negara kita siap hadapi. Itu untuk kepentingan NKRI," ujarnya.
Aturan Lingkungan di Indonesia Sangat Ketat
Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menilai Indonesia memiliki aturan lingkungan yang sangat ketat jika dibandingkan dengan negara lain.
Menurut dia, faktor ESG itu berhubungan erat dengan kegiatan pertambangan.
"Kita berbicara beyond compliance termasuk Harita Nickel yang sudah menunjukan beyond compliance untuk mencapai target melebihi yang ditetapkan pemerintah," kata Hendra.
ESG, sosial lingkungan kata Hendra sangat erat kaitannya dengan penerimaan masyarakat yang ujungnya juga bakal berdampak pada operasional perusahaan.
Selain itu, juga erat hubungannya dengan transparansi ke image perusahaan untuk mencari mitra pembiyaan hingga pembeli.
"Apa yang sudah dilakukan Harita Nickel positif untuk bisa diikuti perusahaan lain. Mereka buktikan perusahaan nasional bisa wujudkan ESG seperti perusahaan multi nasional company," ujar Hendra.
| Bahlil: Pengelolaan Tambang Jangan Hanya Dikuasai Pengusaha Itu-itu Saja |
|
|---|
| Wujudkan Zero Accident, NHM Tingkatkan Kesiapsiagaan di Area Tambang |
|
|---|
| Dekat dengan Bupati Tasikmalaya Tak Buat Crazy Rich Endang Juta Kebal Hukum, Kini Kena Kasus Tambang |
|
|---|
| 6 Fakta Temuan Tambang Emas Ilegal di Dekat Sirkuit Mandalika: Produksi Capai 3 Kg Emas per Hari |
|
|---|
| Harga Emas Antam Hari Ini, 23 Oktober 2025: Turun Tipis Rp16.000, Jadi Rp 2.321.000 per Gram |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.