Kamis, 7 Agustus 2025

Usut Korupsi Jual Beli Gas, KPK Gali Proses Holdingisasi BUMN Migas

KPK mendalami proses pembentukan holding BUMN Minyak dan Gas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli gas.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI KPK - KPK memeriksa mantan Direktur Utama PT PGN, Hendi Prio Santoso, Senin (4/8/2025). Pemeriksaan dilakukan dalam rangka mendalami proses pembentukan holding BUMN Minyak dan Gas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli gas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pembentukan holding BUMN Minyak dan Gas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017–2021.

Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan mantan Direktur Utama PT PGN, Hendi Prio Santoso, Senin (4/8/2025).

Kasus ini telah menjerat Direktur Komersial PT PGN 2016–2019, Danny Praditya (DP) dan Direktur Utama PT Isargas sekaligus Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim (ISW), sebagai tersangka dan kini telah ditahan.

Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai 15 juta dolar AS.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan Hendi Prio Santoso yang menjabat sebagai Dirut PGN pada periode 2009–2017.

Baca juga: KPK Periksa Kepala BPH Migas 7 Jam di Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN-Isar Gas

"Saksi diperiksa terkait pengetahuannya seputar holdingisasi BUMN Minyak dan Gas, serta pengetahuan terkait kondisi keuangan PT Inti Alasindo Energi (IAE) dan Isargas Group pada tahun 2017," jelas Budi dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).

Selain Hendi, KPK juga memeriksa mantan Direktur Umum dan SDM PT PGN, Desima A Siahaan, untuk mendalami proses komunikasi dan rapat dewan direksi (BoD) terkait persetujuan perjanjian jual beli gas antara PGN dan IAE.

Konstruksi Perkara Berawal dari Pembayaran di Muka

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat tersangka Danny Praditya (DP) pada 2017 diduga menginisiasi kerja sama dengan PT IAE meskipun rencana tersebut tidak ada dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017.

Baca juga: KPK Mintai Keterangan Mantan Dirut PGN Jobi Triananda Hasjim di Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Danny diduga memerintahkan timnya untuk membuat kajian dan memuluskan kerja sama, padahal hal tersebut bukan merupakan tugas pokok dan fungsinya.

Puncaknya, Danny mengusulkan dan mengatur agar PGN menyetujui skema pembayaran di muka (advance payment) sebesar 15 juta dolar AS kepada PT IAE.

"Uang tersebut kemudian dibayarkan oleh PGN pada 9 November 2017," ungkap Asep.

Masalahnya, dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan jual beli gas, melainkan untuk membayar utang-utang PT IAE dan Isargas Group kepada pihak lain, termasuk ke PT Pertagas Niaga dan Bank BNI.

Tersangka Iswan Ibrahim (ISW) diduga telah mengetahui bahwa pasokan gas dari Husky Cnooc Madura Ltd (HCML) tidak akan cukup untuk memenuhi kontrak dengan PGN.

Meskipun demikian, ia tetap menawarkan kerja sama dengan skema pembayaran di muka.

Ironisnya, pengaliran gas pertama kali dari IAE ke PGN baru terjadi pada 5 April 2019, yakni setelah PGN dan PT Pertagas bergabung dalam holding migas di bawah naungan PT Pertamina.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan