Kamis, 7 Agustus 2025

Usut Korupsi Jual Beli Gas, KPK Gali Proses Holdingisasi BUMN Migas

KPK mendalami proses pembentukan holding BUMN Minyak dan Gas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli gas.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI KPK - KPK memeriksa mantan Direktur Utama PT PGN, Hendi Prio Santoso, Senin (4/8/2025). Pemeriksaan dilakukan dalam rangka mendalami proses pembentukan holding BUMN Minyak dan Gas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli gas. 

Belakangan, kerja sama ini dinilai melanggar aturan.

Pada tahun 2020 dan 2021, BPH Migas dan Dirjen Migas Kementerian ESDM menyatakan adanya pelanggaran praktik niaga gas bertingkat dan melayangkan teguran.

Dewan Komisaris PGN pada Februari 2021 juga telah meminta direksi untuk melakukan pemutusan kontrak dan menempuh upaya hukum atas uang muka yang telah dibayarkan.

Atas perbuatannya, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan