Usut Korupsi Jual Beli Gas, KPK Gali Proses Holdingisasi BUMN Migas
KPK mendalami proses pembentukan holding BUMN Minyak dan Gas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli gas.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Belakangan, kerja sama ini dinilai melanggar aturan.
Pada tahun 2020 dan 2021, BPH Migas dan Dirjen Migas Kementerian ESDM menyatakan adanya pelanggaran praktik niaga gas bertingkat dan melayangkan teguran.
Dewan Komisaris PGN pada Februari 2021 juga telah meminta direksi untuk melakukan pemutusan kontrak dan menempuh upaya hukum atas uang muka yang telah dibayarkan.
Atas perbuatannya, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.