Bantuan Langsung Tunai
35 Anggota DPRD Purwakarta Jadi Penerima BSU, Ini Pengakuan Dewan
Pengakuan soal kabar 35 anggota DPRD Purwakarta tercatat sebagai penerima BSU 2025, berapa sih gaji DPRD, simak selengkapnya berikut ini.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dikabarkan masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2025.
Sontak kabar tersebut menuai kritik karena BSU diperuntukkan bagi para pekerja yang berpenghasilan rendah guna membantu menjaga daya beli di tengah situasi ekonomi global dan kenaikan kebutuhan pokok.
BSU adalah salah satu program pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Penyaluran BSU sendiri dilakukan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta di Kantor Pos Indonesia (Persero).
Besaran nominal uang BSU Rp300.000,00 per bulan yang dibayarkan sekaligus untuk alokasi 2 bulan, Juni-Juli 2025, sehingga total uang BSU yang diterima adalah Rp600.000,00.
Hingga bulan Agustus ini penyaluran BSU 2025 masih terus berlangsung sejak dimulai pada akhir Juni lalu.
Namun, di tengah berlangsungnya penyaluran BSU, muncul kabar sejumlah 35 nama anggota DPRD Purwakarta yang masih aktif menjabat, terdaftar sebagai penerima bantuan upah dari pemerintah tersebut.
Kritik pun datang dari Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (PC SPAMK) FSPMI Purwakarta, Wahyu Hidayat.
Wahyu juga menilai bahwa penyaluran BSU di Kabupaten Purwakarta yang dinilai belum optimal.
"Kami meminta peninjauan ulang data penerima dengan mengajukan permintaan resmi ke BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker untuk mempublikasikan daftar penerima BSU di Purwakarta (tanpa melanggar privasi), guna memastikan tidak ada penyalahgunaan, seperti kasus anggota DPRD," ujar Wahyu kepada TribunJabar.id, Senin (4/8/2025).
Baca juga: Wapres Gibran dan Menaker Yassierli Tinjau Langsung Penyaluran BSU di Lombok
Menurut Wahyu, dugaan ini menunjukkan adanya celah dalam proses verifikasi data oleh pemerintah.
Terlebih, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, disebutkan bahwa penerima BSU dikecualikan dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Memang, Permenaker itu tidak secara eksplisit mencantumkan anggota DPRD sehingga membuka peluang interpretasi berbeda di tengah masyarakat.
Gaji Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Tidak seperti DPR RI yang menggunakan istilah gaji pokok, upah untuk DPRD disebut uang representasi.
Besaran penghasilan para dewan wakil rakyat tingkat Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.