Jumat, 5 September 2025

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp10 Juta via Aplikasi JMO: Siapkan KK dan Rekening

Syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 10 juta secara online via aplikasi JMO.

Tech Donut
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dibawah Rp 10 juta kini bisa dicairkan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang melalui aplikasi JMO. 

- Lengkapi data tambahan dan kontak darurat,

- Lakukan pengecekan ulang untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan.

- Setelah itu klik “Konfirmasi”.

Aplikasi JMO
Tangkapan layar tampilan aplikasi JMO untuk pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

3. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan telah selesai melakukan pendaftaran akun di aplikasi JMO serta pengkinian data, tahapan selanjutnya yakni pengklaiman dana.

Berikut langkah – langkahnya :

- Buka aplikasi JMO di smartphone Anda dan lakukan login.

- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.

- Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu “Klaim JHT”.

- Apabila Anda memenuhi syarat akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO.

- Kemudian klik “Selanjutnya”.

- Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik “Selanjutnya”.

- Lakukan pengecekan data kepesertaan.

- Bila data sudah benar, silakan pilih “Sudah”.

- Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar.

- Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, klik lanjutkan.

- Selanjutnya rincian saldo akan muncul pada halaman .

- Pastikan seluruh data telah terisi dengan benar.

- Klik “Konfirmasi”.

- Tunggu hingga pengajuan klaim JHT selesai diproses.

- Untuk melihat proses klaim BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat membuka menu “Tracking Klaim”.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan