Jumat, 5 September 2025

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp10 Juta via Aplikasi JMO: Siapkan KK dan Rekening

Syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 10 juta secara online via aplikasi JMO.

Tech Donut
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dibawah Rp 10 juta kini bisa dicairkan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang melalui aplikasi JMO. 

Di antaranya melakukan pendaftaran akun di aplikasi JMO serta pengkinian data peserta, seperti yang dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

1. Cara pendaftaran akun JMO

- Unduh aplikasi JMO di Google Play Store dan App Store.

- Buka aplikasi JMO di smartphone Anda.

- Kemudian pilih menu Buat Akun Baru yang berwarna hijau.

- Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, pilih “Ya, Saya Sudah Daftar”.

- Selanjutnya pilih jenis kepesertaan yang sesuai dengan pilihan Anda.

- Pilih kewarganegaraan yang sesuai, kemudian pilih “Selanjutnya”.

- Lengkapi data diri Anda, dilanjutkan dengan meng-klik “Selanjutnya”.

- Masukkan email Anda, yang akan digunakan untuk login.

- Klik “Selanjutnya”.

- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email Anda,

- Setelah itu masukkan nomor HP yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”.

- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP Anda melalui SMS, kemudian klik “Selanjutnya”.

- Buat kata sandi yang akan digunakan untuk login,

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan