Jumat, 22 Agustus 2025

ASDP Lakukan Penyesuaian Tarif Lintas Penajam-Kariangau, Simak Rinciannya

penyesuaian tarif di lintasan Penajam-Kariangau itu telah diatur berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur dan Keputusan Direksi ASDP

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
HO
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Balikpapan melakukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas Penajam - Kariangau mulai 1 Juli 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Balikpapan melakukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas Penajam - Kariangau mulai 1 Juli 2023.

Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengatakan, penyesuaian tarif di lintasan Penajam-Kariangau itu telah diatur berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur dan Keputusan Direksi ASDP.

Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 100.3.1/K.244/2023, disepakati bahwa tarif angkutan penyeberangan lintas Penajam - Kariangau akan mengalami penyesuaian sebesar 12,11 persen.

Baca juga: Cuaca Buruk, Antrean Lintas Ketapang-Gilimanuk Menumpuk, ASDP dan Kemenhub Terapkan Strategi Ini

"Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," ujar Shelvy dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).

Shelvy memaparkan, faktor yang mendorong penyesuaian tarif antara lain adalah kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.

Baca juga: VIDEO ASDP Setor Dividen Rp101 Miliar ke Negara: Tercatat Tertinggi dalam Sejarah

Kata dia, komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40 sampai 50 persen terhadap biaya operasional.

Selain itu, lanjut Shelvy, penyesuaian tarif tersebut merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum.

"ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan nyaman dan aman," ujar dia.

Shelvy berharap, penyesuaian tarif ini dapat memastikan kelangsungan operasional angkutan penyeberangan lintas Penajam - Kariangau.

"Serta terus memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pengguna jasa khususnya dalam meningkatkan standar pelayanan, mengoptimalkan fasilitas yang ada, dan memenuhi harapan masyarakat guna menghadirkan transportasi laut yang aman, nyaman, dan efisien," ungkapnya.

Baca juga: ASDP Kucurkan Rp27 Miliar untuk Tingkatkan Fasilitas di Pelabuhan Merak-Bakauheni

Berikut tarif penyeberangan di lintasan Penajam-Kariangau

Penumpang

Dewasa Rp 19.600
Anak Rp 4.900

Kendaraan

Golongan I Rp 18.690
Golongan II Rp 50.300
Golongan III Rp 89.010

Golongan IV
-Kendaraan Penumpang Rp 325.985
-Kendaraan Barang Rp 291.845

Golongan V
-Kendaraan Penumpang Rp 609.215
-Kendaraan Barang Rp 548.855
-Kendaraan BBM/LPG Rp 1.054.500

Golongan VI
-Kendaraan Penumpang Rp 895.875
-Kendaraan Barang Rp 876.155
-Kendaraan BBM/LPG Rp 1.424.500

Golongan VII
-Kendaraan Barang Rp 1.077.305
-Kendaraan BBM/LPG Rp 2.097.000

Golongan VIII Rp 1.474.975
Golongan IX Rp 1.683.275

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan