ASDP Lakukan Penyesuaian Tarif Lintas Penajam-Kariangau, Simak Rinciannya
penyesuaian tarif di lintasan Penajam-Kariangau itu telah diatur berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur dan Keputusan Direksi ASDP
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Balikpapan melakukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas Penajam - Kariangau mulai 1 Juli 2023.
Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengatakan, penyesuaian tarif di lintasan Penajam-Kariangau itu telah diatur berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur dan Keputusan Direksi ASDP.
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 100.3.1/K.244/2023, disepakati bahwa tarif angkutan penyeberangan lintas Penajam - Kariangau akan mengalami penyesuaian sebesar 12,11 persen.
Baca juga: Cuaca Buruk, Antrean Lintas Ketapang-Gilimanuk Menumpuk, ASDP dan Kemenhub Terapkan Strategi Ini
"Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," ujar Shelvy dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).
Shelvy memaparkan, faktor yang mendorong penyesuaian tarif antara lain adalah kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.
Baca juga: VIDEO ASDP Setor Dividen Rp101 Miliar ke Negara: Tercatat Tertinggi dalam Sejarah
Kata dia, komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40 sampai 50 persen terhadap biaya operasional.
Selain itu, lanjut Shelvy, penyesuaian tarif tersebut merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum.
"ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan nyaman dan aman," ujar dia.
Shelvy berharap, penyesuaian tarif ini dapat memastikan kelangsungan operasional angkutan penyeberangan lintas Penajam - Kariangau.
"Serta terus memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pengguna jasa khususnya dalam meningkatkan standar pelayanan, mengoptimalkan fasilitas yang ada, dan memenuhi harapan masyarakat guna menghadirkan transportasi laut yang aman, nyaman, dan efisien," ungkapnya.
Baca juga: ASDP Kucurkan Rp27 Miliar untuk Tingkatkan Fasilitas di Pelabuhan Merak-Bakauheni
Berikut tarif penyeberangan di lintasan Penajam-Kariangau
Penumpang
Dewasa Rp 19.600
Anak Rp 4.900
Kendaraan
Golongan I Rp 18.690
Golongan II Rp 50.300
Golongan III Rp 89.010
Golongan IV
-Kendaraan Penumpang Rp 325.985
-Kendaraan Barang Rp 291.845
Golongan V
-Kendaraan Penumpang Rp 609.215
-Kendaraan Barang Rp 548.855
-Kendaraan BBM/LPG Rp 1.054.500
Golongan VI
-Kendaraan Penumpang Rp 895.875
-Kendaraan Barang Rp 876.155
-Kendaraan BBM/LPG Rp 1.424.500
Golongan VII
-Kendaraan Barang Rp 1.077.305
-Kendaraan BBM/LPG Rp 2.097.000
Golongan VIII Rp 1.474.975
Golongan IX Rp 1.683.275
Terjadi Antrean Kendaraan hingga 18 Km di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Jawa Timur, Ini Kata ASDP |
![]() |
---|
ASDP Perkuat Pemeriksaan Tiket Penyeberangan Merak-Bakauheni Demi Ketertiban Penumpang |
![]() |
---|
Sidang Korupsi Rp 1,25 Triliun, PT Jembatan Nusantara Belum Kembalikan Pinjaman Rp 133 M ke ASDP |
![]() |
---|
Anak Usaha ASDP Raih Dukungan Pembiayaan Khusus Ekspor dari LPEI |
![]() |
---|
ASDP Gandeng KPK, Perkuat Sistem Pengadaan Kapal, Manifest, Hingga Tata Kelola Manajemen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.