Selasa, 16 September 2025

Industri Perbankan Dukung Rencana Pemerintah Hapus Kredit Macet Segmen UMKM

Industri perbankan mendukung kebijakan pemerintah yakni menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Istimewa
Direktur Utama BRI Sunarso 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri perbankan mendukung kebijakan pemerintah yakni menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk satu di antara yang menyambut baik kebijakan tersebut sehingga membuat ekonomi semakin cepat pulih pascakrisis akibat pandemi.

Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan bahwa segmen UMKM khususnya mikro dan ultra mikro, masih memiliki peluang besar dalam pembiayaan.

Baca juga: Cegah TPPU, BRI Life dan PPATK Gelar Edukasi ke Milenial

“Maka butuh policy seperti rencana pemerintah tersebut, sehingga akan menambah daya jelajah dan konsumsi kredit UMKM di masa yang akan datang. Kami telah lama memperjuangkan hal ini (hapus buku dan hapus tagih), jadi kami menyambut baik rencana tersebut,” ujar Sunarso, Jumat (21/7/2023).

Hal ini mengingat UMKM adalah tulang punggung ekonomi negara.

Saat ini kontribusi UMKM terhadap PDB berada di sekitar 60 persen dan menyerap 96 persen tenaga kerja nasional.

Dengan demikian, dukungan dengan memberikan pendanaan kepada UMKM akan mendorong roda perekonomian Indonesia.

Hingga kuartal I/2023, BRI sendiri berhasil mencatat pertumbuhan kredit di sektor UMKM sebesar 9,6 persen year on year (yoy) dengan nominal mencapai Rp989,6 triliun.

Jumlah tersebut mengambil porsi 83,86 persen dari total kredit BRI.

Adapun motor utama pertumbuhan kredit BRI adalah segmen mikro yang mencapai 11,18 persen yoy.

BRI sendiri menargetkan porsi kredit UMKM dapat terus tumbuh hingga mencapai sekitar 85 persen dari total portofolio kredit perseroan pada 2024.

Adapun dengan kebijakan baru tersebut, menurut Sunarso, dapat membantu segmen UMKM lebih berani mengakses pendanaan.

Hal itu akan mendorong pertumbuhan kredit yang diproyeksikan pemerintah untuk dapat mendorong roda perekonomian di tataran pelaku ekonomi akar rumput.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo akan menghapus kredit macet UMKM. Hal itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan