Sabtu, 6 September 2025

Usai Didesak Teten, Revisi Permendag 50/2020 Segera Rampung: Platform Digital Dilarang Jadi Produsen

Penerbitan revisi Permendag 50 memakan waktu terlalu lama, padahal dirinya telah rapat dengan Kemendag sejak lima bulan lalu.

TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/HO/FX ISMANTO
Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan. Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, bakal segera rampung awal Agustus 2023. 

"Kedua, platform digital itu tidak boleh jadi produsen. Dia kan platform. Contohnya TikTok, bikin sepatu merek TikTok. Enggak boleh. Jadi tidak diborong semua sama satu platform," ujar Zulhas.

Ketiga, ia juga minta para ritel online ikut melindungi UMKM Tanah Air. Perlindungan ini ia minta melalui pembatasan harga barang impor yang boleh masuk, yaitu minimal 100 dolar Amerika Serikat (AS).

"Itu dalam syarat di Permendag. Saya usul begitu isinya. 1 Agustus diharmonisasi. Saya dengar Kementerian Koperasi dan UKM sudah setuju," kata Zulhas.

Tak Jalankan Bisnis Lintas Batas

TikTok Indonesia menegaskan sejak awal meluncurkan TikTok Shop di Indonesia, pihaknya telah memutuskan untuk tidak membuka bisnis lintas batas (cross border) di Indonesia.

“Ini adalah komitmen kami untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal di Indonesia,” kata Anggini Setiawan, Head of Communications TikTok Indonesia, usai audiensi dengan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Ia juga menegaskan bahwa seluruh seller yang menggunakan platform TikTok Shop adalah para pengusaha mikro lokal yang telah melewati proses verifikasi dengan mencantumkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor Indonesia.

“Sejalan dengan misi pemerintah Indonesia untuk memberdayakan UMKM lokal, dengan tegas kami menyatakan bahwa 100 persen penjual di TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar atau adalah pengusaha mikro lokal dengan verifikasi KTP atau paspor,” kata Anggini, yang didampingi Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari dan Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada.

Baca juga: Kemenkop Sebut UMKM Bangkrut Akibat Persaingan Harga di Tiktok Shop, Minta Setop Produk Impor

Pernyataan TikTok Indonesia ini sekaligus membantah dugaan bahwa TikTok akan menerapkan bisnis lintas batas di Indonesia.

Isu ini mengemuka setelah Financial Times memberitakan adanya semacam pengumpulan data produk laris lewat algoritma data yang terhimpun dari platform e-commerce milik TikTok di Inggris, yakni Trendy Beat.

Dari data tersebut, Trendy Beat disebut akan memasukkan sejumlah produk yang sama dari sejumlah perusahaan terafiliasi atau dari negeri asal ByteDance, Tiongkok, untuk dijual lewat Trendy Beat agar bisa masuk ke pangsa pasar internasional yang lebih luas.

“Kami telah memberi keterangan kepada Kementerian Koperasi dan UKM dan ingin meluruskan misinformasi mengenai TikTok Shop yang beredar di media dan secara daring," ujar Anggini.

"Tidak benar bahwa kami akan meluncurkan inisiatif lintas batas di Indonesia. Kami tidak berniat untuk menciptakan produk e-commerce sendiri atau menjadi wholesaler yang akan berkompetisi dengan para UMKM Indonesia yang telah onboarding lewat platform TikTok,” kata Anggini.

Anggini juga menegaskan, inisiatif e-commerce yang diselenggarakan TikTok Indonesia disesuaikan dengan kebutuhan pasar domestik lantaran apa yang berhasil di pasar lain belum tentu berhasil di Indonesia.

“Kami meyakini bahwa model TikTok Shop yang telah kami sesuaikan dengan pasar Indonesia dapat memberdayakan dan membawa manfaat bagi para penjual lokal, dan kami akan terus menerapkan pendekatan ini,” imbuhnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan