Sabtu, 6 September 2025

Usai Didesak Teten, Revisi Permendag 50/2020 Segera Rampung: Platform Digital Dilarang Jadi Produsen

Penerbitan revisi Permendag 50 memakan waktu terlalu lama, padahal dirinya telah rapat dengan Kemendag sejak lima bulan lalu.

TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/HO/FX ISMANTO
Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan. Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, bakal segera rampung awal Agustus 2023. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, bakal segera rampung awal Agustus 2023.

Permendag 50/2020 awalnya didesak untuk segera direvisi Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sebagai upaya melindungi produk UMKM di dalam negeri dari gempuran dunia maya, khususnya social commerce yakni Tiktok Shop.

Teten mengatakan, penerbitan revisi Permendag 50 memakan waktu terlalu lama, padahal dirinya telah rapat dengan Kemendag sejak lima bulan lalu.

Baca juga: Menteri Teten Masduki Pastikan Project S Tak Ada di TikTok Indonesia

"Kita sudah rapat koordinasi lama dengan Kemendag. Sudah dibawa oleh Sekretaris Kabinet. Sampai sekarang belum keluar Permendagnya. Sudah lama. Kita sudah bahas lama. Mungkin sudah 5 bulan lalu," kata Teten ketika ditemui di kantor KemenKopUKM, yang kembali ditulis Jumat (28/7/2023).

Menurut Teten, pihak Kemendag mengulur waktu untuk menerbitkan revisi Permendag 50.

"Sudah selesai drafnya. Tapi kok tidak diharmonisasi? Ini kan buying time (mengulur waktu). Usulan dari kita sudah sangat jelas," ujar Teten.

Revisi Permendag 50 ini sangat didorong Teten karena kekhawatirannya pada Project S TikTok Shop yang disebut mampu mengancam keberadaan produk UMKM Tanah Air di social commerce.

Project S TikTok Shop pertama kali mencuat di Inggris. Dilaporkan oleh Financial Times, pengguna TikTok di negara tersebut mulai melihat fitur belanja baru bernama "Trendy Beat".

Fitur ini menawarkan barang-barang yang terbukti populer di video. Contohnya alat untuk mengekstrak kotoran telinga atau penyikat bulu hewan peliharaan dari pakaian.

Semua barang yang diiklankan dikirim dari China, dijual oleh perusahaan yang terdaftar di Singapura. Perusahaan tersebut, menurut lapooran Financial Times, dimiliki oleh perusahaan induk TikTok, ByteDance, yang berbasis di Beijing, China.

Final Agustus 2023

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, proses harmonisasi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 dijadwalkan rampung diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 1 Agustus 2023.

"Sekarang sudah selesai semua, sudah berada di Kemenkumham, dijadwalkan tanggal 1 Agustus harmonisasi final. Mudah-mudahan cepat," kata Zulhas, sapaan akrabnya, ketika diwawancarai di sela acara Peluncuran Bursa Kripto di Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Ia mengatakan, Permendag 50 sejatinya sudah dibahas oleh pihaknya sejak lama.

"Namanya Permendag itu kan harus diharmonisasi antar kementerian. Kita cepat, tapi yang lain kan lamban dan pelan," ujar Zulhas.

Ketua Umum Partai PAN itu kemudian membeberkan isi dari revisi Permendag 50/2020. Pertama, ia meminta agar produk impor ritel online yang masuk ke dalam negeri, dikenakan perizinan dan pajak yang sama seperti barang lokal.

Baca juga: TikTok Shop Pastikan Tidak akan Terapkan Perdagangan Lintas Batas di Indonesia

"Kedua, platform digital itu tidak boleh jadi produsen. Dia kan platform. Contohnya TikTok, bikin sepatu merek TikTok. Enggak boleh. Jadi tidak diborong semua sama satu platform," ujar Zulhas.

Ketiga, ia juga minta para ritel online ikut melindungi UMKM Tanah Air. Perlindungan ini ia minta melalui pembatasan harga barang impor yang boleh masuk, yaitu minimal 100 dolar Amerika Serikat (AS).

"Itu dalam syarat di Permendag. Saya usul begitu isinya. 1 Agustus diharmonisasi. Saya dengar Kementerian Koperasi dan UKM sudah setuju," kata Zulhas.

Tak Jalankan Bisnis Lintas Batas

TikTok Indonesia menegaskan sejak awal meluncurkan TikTok Shop di Indonesia, pihaknya telah memutuskan untuk tidak membuka bisnis lintas batas (cross border) di Indonesia.

“Ini adalah komitmen kami untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal di Indonesia,” kata Anggini Setiawan, Head of Communications TikTok Indonesia, usai audiensi dengan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Ia juga menegaskan bahwa seluruh seller yang menggunakan platform TikTok Shop adalah para pengusaha mikro lokal yang telah melewati proses verifikasi dengan mencantumkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor Indonesia.

“Sejalan dengan misi pemerintah Indonesia untuk memberdayakan UMKM lokal, dengan tegas kami menyatakan bahwa 100 persen penjual di TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar atau adalah pengusaha mikro lokal dengan verifikasi KTP atau paspor,” kata Anggini, yang didampingi Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari dan Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada.

Baca juga: Kemenkop Sebut UMKM Bangkrut Akibat Persaingan Harga di Tiktok Shop, Minta Setop Produk Impor

Pernyataan TikTok Indonesia ini sekaligus membantah dugaan bahwa TikTok akan menerapkan bisnis lintas batas di Indonesia.

Isu ini mengemuka setelah Financial Times memberitakan adanya semacam pengumpulan data produk laris lewat algoritma data yang terhimpun dari platform e-commerce milik TikTok di Inggris, yakni Trendy Beat.

Dari data tersebut, Trendy Beat disebut akan memasukkan sejumlah produk yang sama dari sejumlah perusahaan terafiliasi atau dari negeri asal ByteDance, Tiongkok, untuk dijual lewat Trendy Beat agar bisa masuk ke pangsa pasar internasional yang lebih luas.

“Kami telah memberi keterangan kepada Kementerian Koperasi dan UKM dan ingin meluruskan misinformasi mengenai TikTok Shop yang beredar di media dan secara daring," ujar Anggini.

"Tidak benar bahwa kami akan meluncurkan inisiatif lintas batas di Indonesia. Kami tidak berniat untuk menciptakan produk e-commerce sendiri atau menjadi wholesaler yang akan berkompetisi dengan para UMKM Indonesia yang telah onboarding lewat platform TikTok,” kata Anggini.

Anggini juga menegaskan, inisiatif e-commerce yang diselenggarakan TikTok Indonesia disesuaikan dengan kebutuhan pasar domestik lantaran apa yang berhasil di pasar lain belum tentu berhasil di Indonesia.

“Kami meyakini bahwa model TikTok Shop yang telah kami sesuaikan dengan pasar Indonesia dapat memberdayakan dan membawa manfaat bagi para penjual lokal, dan kami akan terus menerapkan pendekatan ini,” imbuhnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan