ASDP Resmi Menaikan Tarif di 29 Lintasan Penyeberangan, Berikut Rinciannya
Penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023.
• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800,
• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 916.250 menjadi Rp 963.800,
• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300,
• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,
• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,
• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400,
• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400,
• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.
Sedangkan penyesuaian tarif bagi layanan kapal ekspress Merak-Bakauheni dengan rincian sebagai berikut :
1. Pejalan Kaki
• Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 77.000 menjadi Rp 78.000.
• Bayi (di bawah 2 tahun): Rp 4.000.
2. Kendaraan
• Golongan I (sepeda): dari Rp 78.000 menjadi Rp 80.000.
• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp 108.000 menjadi Rp 120.000.
• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp 168.000 menjadi Rp 180.000.
Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Kantor Menkeu Purbaya Banjir Dukungan dan Karangan Bunga |
![]() |
---|
Cukai Rokok Tahun Depan Tidak Naik, Begini Respon Gappri |
![]() |
---|
ASDP Siapkan Layanan Penyeberangan untuk MotoGP Mandalika 2025 |
![]() |
---|
Tarif Cukai Rokok di 2026 Tidak Naik, Menko Airlangga: Berdampak Positif untuk Industri Rokok |
![]() |
---|
PERJANJIAN ICA-CEPA: 5.441 Produk Indonesia Bisa Bebas Tarif Masuk ke Kanada, Apa Saja? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.