Pemerintah Bakal Bedakan Perizinan Penjualan Social Commerce dengan E-Commerce
Dibedakannya perizinan antar kedua platform diharapkan bisa membuat transaksi penjualan online di masing-masing platform tersebut menjadi setara.
"Sehingga, konsumen di pasar digital hanya akan membeli produk-produk milik dari afiliasi bisnis mereka," lanjutnya.
Berikutnya, ia ingin ritel online dilarang menjual barang lintas negara atau cross border commerce.
Teten mengatakan, mereka harus masuk dulu lewat mekanisme impor biasa, lalu baru boleh menjual barangnya secara online di sini.
"Kalau langsung (tanpa mekanisme impor biasa), pasti enggak bisa bersaing UMKM kita (karena) UMKM dalam negeri harus urus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan sebagainya. Sementara mereka (produk luar) tak harus mengurus itu," ujar Teten.
| Cerita Hengnim, Viral Jualan Cilok Naik Sepeda di Korea: Pertama Kali Orang Agak Bingung dan Kaget |
|
|---|
| Viral Pria Korea Selatan Jualan Cilok Keliling Pakai Sepeda, Dibuat sang Istri, Segini Harga 1 Porsi |
|
|---|
| Sedih Difitnah Mantan, Pria 'Bucin' di Padang Pariaman Minum Racun saat Live TikTok |
|
|---|
| Nasib Eko Patrio & Uya Kuya di DPR Masih ‘Digantung’, PAN: Kami Masih Menunggu |
|
|---|
| Menko Zulhas Apresiasi Kinerja Mentan Amran Selama Satu Tahun Kabinet Merah Putih |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.