Kemendag Beberkan Kendala Penetapan Larangan Jual Barang Impor di E-commerce
Audiensi Kemendag dengan para e-commerce dan Social Commerce seperti Shopee hingga TikTok membuat revisi Permendag No. 50 Tahun 2020 terganjal.
Penulis:
Bambang Ismoyo
Editor:
Choirul Arifin
Kondisi ini, lanjutnya, sudah tergambar pada platform e-commerce lokal yang menunjukkan sebagian besar barang impor ditawarkan oleh penjual non-importir.
Dia menjelaskan, platform yang memfasilitasi transaksi cross-border semacam ini tidak hanya ditemukan di Indonesia, melainkan di berbagai negara.
Namun demikian, di negara-negara lain berlaku pula kebijakan yang sama, yaitu berupa pengenaan pajak pada harga tertentu, bukan pelarangan di bawah harga tertentu.
Baca juga: APLE Ingin Pemerintah Batalkan Larangan Jual Barang Impor di e-Commerce
APLE juga menyebut ada platform besar yang melakukan transaksi ekspor cross-border UMKM ke enam negara dengan volume melebihi angka impor.
"Artinya, transaksi ini sesungguhnya meningkatkan current account, atau selisih antara ekspor dan impor di suatu negara," ungkap Sonny.
Ahmad Labib Desak Kemendag Lindungi Industri Baja Nasional dari Serbuan Impor Murah |
![]() |
---|
Kritik Permendag 8 yang Bikin Industri Tekstil Rontok, Wamenaker Noel Ngaku Dipelototi Kemendag |
![]() |
---|
Nurdin Halid Gaungkan Indonesia First, Dukung Kemendag Jadi Penggerak Produk Lokal di Pasar GlobalĀ |
![]() |
---|
Ahmad Labib Sebut Relaksasi Impor Kemendag Berpotensi Lemahkan Industri Dalam Negeri |
![]() |
---|
Kemendag Temukan Beras Tak Sesuai Mutu di Pasaran, Produsen Hanya Ditegur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.