Judi Online
Kamrussamad: Bank Indonesia Harus Langsung Tutup Rekening Saat Ada Indikasi Judi Online Pakai QRIS
Bank Indonesia seharusnya mampu mendeteksi mana member QRIS terafilisasi judi online.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menyoroti penyalahgunaan sistem layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk judi online.
Dia mendesak Bank Indonesia untuk bertanggung jawab soal tersebut.
"Penggunaan QRIS untuk judi online menunjukan bahwa business plan QRIS tidak memiliki mitigasi risiko," kata Kamrussamad melalui siaran persnya, Senin (25/9/2023).
Baca juga: Selebgram Asal Solo Ternyata Tawarkan Diri Promosikan Situs Judi Online di Akun Media Sosial
Politisi Partai Gerindra menilai, dengan teknologi algoritma yang dimiliki, Bank Indonesia seharusnya mampu mendeteksi mana member QRIS terafilisasi judi online.
”Dengan begitu, BI bisa langsung tutup rekening saat ada indikasi judi online karena selama ini BI yang memiliki kewenangan mengatur sistem pembayaran," ungkapnya.
Kamrussamad menilai, perlu evaluasi menyeluruh terkait penggunaan layanan QRIS apalagi selama ini Bank Indonesia dinilai tidak terbuka ke publik tentang sistem keamanan QRIS.
Diketahui, baru-baru ini ramai beredar informasi di media sosial X, standar pembayaran QRIS digunakan sebagai metode deposit dengan memasukkan dana ke akun judi online.
Judi Online
| Sistem SAMAN Beroperasi Penuh Mulai Oktober 2025, Komdigi: Tutup Celah Masifnya Judi Online |
|---|
| Demokrat: Prabowo Anti Perjudian, Siapapun Terlibat Harus Dihukum |
|---|
| 4 Terdakwa Kasus Judi Online Komdigi Dijatuhi Vonis Penjara, Zulkarnaen Apriliantony 7 Tahun |
|---|
| Lanud Sultan Hasanuddin Makassar Gelar Sidang Kasus Judi Online yang Jerat Prajurit |
|---|
| Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.